TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rapat paripurna DPRD Garut yang membahas usul pemecatan terhadap Bupati Aceng Fikri, sebanyak 48 dari 50 anggota dewan sepakat Aceng dilengserkan dari jabatan bupati.
"Setuju," kata anggota DPRD Garut. Tak ada anggota dewan yang menginterupsi. Rapat paripurna usul pemecatan ini juga berlangsung singkat. Rapat dimulai pukul 09.15 dan rampung 19 menit kemudian.
"Alhamdulillah," ujar peserta paripurna saat ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri mengetuk palu persetujuan pengusulan Bupati Aceng ke Presiden. Sebelum mengambil putusan, Sekretaris DPRD, Farida Susilawati, terlebih dahulu membacakan hasil putusan Mahkamah Agung di hadapan para wakil rakyat.
Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri, mengatakan usul pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Aceng. Dalam amar putusannya, majelis hakim agung menyatakan Bupati Aceng terbukti bersalah melanggar kode etik dan perundang-undangan.
Perbuatan Bupati Aceng menikahi Fani Octora, 18 tahun, terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Alasannya, pernikahan tersebut tidak mendapatkan izin dari istri pertama, tidak dicatatkan di kantor urusan agama, dan perceraiannya juga tidak dilakukan di dalam sidang pengadilan agama.
Karena itu, perbuatan Aceng juga dianggap melanggar sumpah janji jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam sumpah jabatannya, kepala daerah berkewajiabn untuk taat dan menjalankan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Surat keputusan pengusulan pemberhentian akan kami sampaikan ke presiden melalui gubernur dan Menteri Dalam Negeri, Senin besok," ujar Badjuri.
Menurut Badjuri, pemberhentian Bupati Aceng ini telah sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terpopuler lainnya:
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?
Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat? Ini Jawaban KPK
Kasus Presiden PKS, Inikah Buah Laporan Dipo Alam?
Ini yang Menyebarkan Hubungan Ariel dan Pramugari