Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aceng Diusulkan Dipecat, DPRD: Setuju, Alhamdulilah

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Para pimpinan DPRD Garut membiarkan para anggotanya merokok saat mengikuti sidang paripurna pemakzulan Bupati Aceng Fikri, yang diikuti 48 dari 50 anggota Dewan, di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat, Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Para pimpinan DPRD Garut membiarkan para anggotanya merokok saat mengikuti sidang paripurna pemakzulan Bupati Aceng Fikri, yang diikuti 48 dari 50 anggota Dewan, di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat, Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rapat paripurna DPRD Garut yang membahas usul pemecatan terhadap Bupati Aceng Fikri, sebanyak 48 dari 50 anggota dewan sepakat Aceng dilengserkan dari jabatan bupati.

"Setuju," kata anggota DPRD Garut. Tak ada anggota dewan yang menginterupsi. Rapat paripurna usul pemecatan ini juga berlangsung singkat. Rapat dimulai pukul 09.15 dan rampung 19 menit kemudian.

"Alhamdulillah," ujar peserta paripurna saat ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri mengetuk palu persetujuan pengusulan Bupati Aceng ke Presiden. Sebelum mengambil putusan, Sekretaris DPRD, Farida Susilawati, terlebih dahulu membacakan hasil putusan Mahkamah Agung di hadapan para wakil rakyat.

Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri, mengatakan usul pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Aceng. Dalam amar putusannya, majelis hakim agung menyatakan Bupati Aceng terbukti bersalah melanggar kode etik dan perundang-undangan.

Perbuatan Bupati Aceng menikahi Fani Octora, 18 tahun, terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Alasannya, pernikahan tersebut tidak mendapatkan izin dari istri pertama, tidak dicatatkan di kantor urusan agama, dan perceraiannya juga tidak dilakukan di dalam sidang pengadilan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, perbuatan Aceng juga dianggap melanggar sumpah janji jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam sumpah jabatannya, kepala daerah berkewajiabn untuk taat dan menjalankan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Surat keputusan pengusulan pemberhentian akan kami sampaikan ke presiden melalui gubernur dan Menteri Dalam Negeri, Senin besok," ujar Badjuri.

Menurut Badjuri, pemberhentian Bupati Aceng ini telah sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terpopuler lainnya:
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam

Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?

Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat? Ini Jawaban KPK

Kasus Presiden PKS, Inikah Buah Laporan Dipo Alam?

Ini yang Menyebarkan Hubungan Ariel dan Pramugari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

24 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

27 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

29 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

30 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

32 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

43 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

48 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

49 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

49 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

50 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual