TEMPO.CO, Jakarta - Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan lima warga Suryowijayan, yang terdiri dari Mantodiharjo, Heru Marjono, Parjono, Prayitno, dan Eddy Sukarna, pernah mengajukan permohonan surat kekancingan. Permohonan tersebut diajukan kepada pengurus tanah Keraton, yakni panitikismo, untuk mendapatkan hak magersari.
Hanya, Keraton tidak memberikannya dengan dalih permohonan itu dinilai melanggar aturan Pemerintah Kota Yogyakarta tentang garis sempadan jalan. “Dulu (mereka) mengajukan, tapi tidak dijawab. Karena tanah yang digunakan itu ROI (region of interest) jalan. Aku, kan, bisa dituntut pemerintah kota kalau memberikan izin bangunan di ROI jalan,” kata Sultan saat ditemui di Kepatihan, Kamis, 31 Januari 2013.
Sultan menjelaskan bahwa Cahyo Antono sebagai pihak yang mendapatkan surat kekancingan telah tinggal terlebih dahulu menempati lahan di belakang tanah sultan, yang kini menjadi sengketa itu, ketimbang kelima warga tersebut. “Makanya yang di belakang itu merasa ketutupan (dengan bangunan kelima warga yang ada di depannya). Kok ROI jalan ditempati. Lalu mengajukan permohonan Kekancingan untuk taman,” kata Sultan.
Dia pun meminta kepada Cahyo untuk memberikan uang tali asih kepada kelima warga yang bangunannya digusur itu. “Ya, yang nyangoni dari mereka (Cahyo) sendiri. Keraton enggak nyangoni, karena itu seharusnya digusur, karena di ROI jalan, kok,” kata Sultan. Tentang bangunan berupa kios-kios yang berjajar di ROI jalan di Jalan Suryowijayan tersebut, menurut Sultan, bukan urusan Keraton. “Semestinya pemerintah kota yang menertibkan,” kata Sultan.
Agar persoalan tidak berlarut, Sultan meminta Penghageng Kawedanan Panitikismo Karaton Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hadiwinoto untuk bertemu dengan kelima warga tersebut. “Saya minta Mas Hadi mengundang mereka untuk bertemu,” kata Sultan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY menjadi pintu masuk untuk transparansi penggunaan hak tanah kekancingan di DIY. “Tanah magersari di Yogya kan tidak hanya yang ditempati lima keluarga itu. Kami minta transparansi tentang surat kekancingan ini dilakukan Keraton untuk semua warga,” kata Sekretaris Komisi A DPRD DI Yogyakarta Agus Martono seusai menggelar rapat di DPRD DIY soal kasus tersebut.
Sedianya, dalam pertemuan itu dilakukan mediasi dengan pihak panitikismo Keraton. Namun pertemuan diundur pada Senin ini. Pembatalan itu menyesuaikan dengan jadwal panitikismo Keraton. Sedangkan lima keluarga yang tergusur hingga hari kelima masih bertahan menginap di halaman DPRD DIY.
Agus mengatakan, DPRD ingin mendapat penjelasan dari panitikismo dan surat kekancingan, yang akhirnya dikeluarkan untuk Cahyo Antono. Pengadilan Negeri Yogyakarta memenangkan Cahyo Antono dalam sengketa ini.
Kuasa hukum warga magersari Suryowijayan, Amin Zakaria, mengatakan, persoalan hak magersari seharusnya tetap mengacu Undang-Undang Pertanahan yang berlaku. “Tidak bisa asal caplok dan gusur seperti itu. Kalau tidak mengacu Undang-Undang Pertanahan, mau mengacu apa?” kata dia.
Ia kecewa dengan alasan Keraton bahwa bangunan milik warga Suryowijayan itu digusur karena berada di dalam batas sempadan jalan. “Kalau urusannya soal sempadan jalan, semuanya yang menempati magersari seharusnya diproses. Tidak hanya lima warga itu,” kata dia.
PITO AGUSTIN RUDIANA | PRIBADI WICAKSONO
Berita Terpopuler Lainnya:
Skandal Suap PKS, Ada Wanita Sedang Bermesraan
Kurir Suap Daging Ditangkap Bersama Gadis Muda
Tersangka Suap Daging PKS Sewa Gadis Rp 10 Juta?
Gratifikasi Seks? Presiden PKS Tersenyum
Presiden PKS Jadi Tersangka Suap Impor Daging