TEMPO.CO, Mataram - Polisi menetapkan lima tersangka baru yang diduga sebagai provokator kerusuhan Sumbawa pada Selasa sore, 29 Januari 2013. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan seorang operator warnet, Dedi Rachman alias Dedy Zamawa, 32 tahun, sebagai provokator karena tulisannya di grup Rungan Samawa yang ada di Facebook.
Kelima orang ini dinyatakan sebagai tersangka provokator di lapangan pada kerusuhan Sumbawa. Kelima tersangka ini ditangkap Senin, 28 Januari 2013. Mereka adalah Arifin W.S. alias Lale, 49 tahun, Anugrah Setyarto Akzainudin (32), H.M. Jamaan (44), Abdul Haris Munandar (36), dan Jufri alias Aron (33).
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein, menjelaskan kepada Tempo bahwa lima tersangka baru ini dikenai pasal penghasutan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Kerusuhan pada Selasa, 22 Januari 2013, ini menyasar warga Sumbawa keturunan Bali. "Mereka ini melakukan penghasutan dan berperan jadi penggerak di lapangan. Di antaranya seperti terekam dalam video, mereka melakukan orasi," kata Sukarman, Selasa sore, 29 Januari 2013. Kini, mereka sudah ditahan di rumah tahanan cabang Kepolisian Resort Sumbawa.
Sabtu, 26 Januari 2013, Dedy Rahman alias Dedy Zamawa sudah ditangkap terlebih dahulu. Meskipun tulisannya di Facebook sudah dihapus, polisi telah mendapatkan buktinya. Ia dikenai Pasal 45 yo Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
SUPRIYANTHO KHAFID
Berita Terpopuler:
Golkar Minta Priyo Budi Santoso Diusut
Aceng Terancam 15 Tahun Penjara
KPK Tangkap Perantara Suap Politikus
Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN
Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?