TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan Kementerian tak punya wewenang membuat keputusan tentang pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri. Yang berwenang memutuskan pemakzulan Aceng adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.
"Keputusan ada di DPRD. Kementerian hanya mengesahkan keputusan," kata Donny--begitu Reydonnyzar biasa disapa--saat dihubungi, Jumat, 25 Januari 2013.
Donny mengatakan ada waktu 30 hari bagi DPRD untuk membuat keputusan terakhir terkait pemakzulan Aceng. Tenggat waktu tersebut terhitung sejak Mahkamah Agung mengabulkan pemakzulan Aceng. "Mereka adakan rapat paripurna. Nanti keputusannya disampaikan pada Presiden melalui Gubernur dan Menteri Dalam Negeri," kata Donny.
DPRD Garut mengusulkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri karena telah menikah siri dengan gadis di bawah umur. Empat hari setelah pernikahan, Aceng menceraikan gadis itu dengan alasan sudah tidak perawan. Pernikahan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Aceng juga dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah.
Kubu Aceng tengah mempertimbangkan menggugat Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu tentang penggunaan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam Keputusan DPRD Garut dan Keputusan Mahkamah Agung terkait dengan pelanggaran etika dan pemakzulan Aceng sebagai bupati.
Kuasa hukum Aceng, Ujang Suja'i Toujiri, mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut akan dipastikan setelah pihaknya menerima salinan putusan MA, Senin, 29 Januari 2013. "Nanti kami bisa gugat Undang-Undang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Kamis, 24 Januari 2013, di Bandung.
ANANDA BADUDU