TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan berencana menerbitkan larangan rumah sakit menerima penggunaan kartu jaminan kesehatan masyarakat oleh perokok yang berobat. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi beralasan, larangan merokok sudah dipublikasikan secara luas. Apalagi peraturan pemerintah mengenai larangan ini sudah terbit.
Nafsiah menganggap tidak adil perokok berobat untuk penyakit yang disebabkan tembakau menggunakan jaminan kesehatan masyarakat. "Layak atau tidak ketika pasien perokok yang mempunyai penyakit karena rokok dilayani secara gratis melalui jamkesmas?" kata Nafsiah dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di kantor Kementerian Kesehatan, Rabu, 23 Januari 2012.
Menurut Nafsiah, mereka tidak layak. Namun, peraturan pelarangan ini akan didiskusikan terlebih dahulu dengan kementerian lain.
Nafsiah menuturkan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memang memberi hak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan derajat kesehatan tertinggi. Namun, kata Nafsiah, masyarakat wajib menjaga kesehatannya.
Jika ini bisa dijadikan peraturan, Nafsiah akan meminta tenaga medis untuk medata pasien perokok yang berobat ke institusi kesehatan yang melayani jamkesmas. "Tenaga medis harus bertanya, perokok atau bukan," ucap Nafsiah. Kalau terbukti merokok dan penyakitnya karena rokok, akan tidak boleh menggunakan jamkesmas.
Nafsiah juga akan membuat peraturan menteri bahwa mahasiswa politeknik kesehatan tidak boleh merokok. "Nanti akan ada tes kesehatan untuk mengetahui ini ketika mendaftar menjadi mahasiswa poltekes," ucap Menteri Kesehatan. Alasannya, seorang tenaga medis harus menjaga kesehatan dirinya sendiri.
Rokok mengandung 4.000 jenis senyawa kimia yang terdiri atas nikotin, tar, dan karbon monoksida. Penyakit karena rokok adalah kanker laring, pankreas servik, kolon, bronkus dan jenis kanker lainnya. Rokok juga menimbulkan penyakit lain seperti pneumonia, katarak, stroke bahkan mengganggu keseburan.
Data dari Kementerian Kesehatan, sebanyak 190.260 orang di Indonesia meninggal karena rokok. Sementara total kerugian di tahun 2010 karena rokok sebesar Rp 245,41 triliun. Angka ini diperoleh dengan angka pembelian rokok sebesar Rp 138 triliun, biaya perawatan medis rawat inap dan rawat jalan Rp 2,11 triliun dan kehilangan produktivitas karena kematian prematur dan morbiditas dan disabilitas Rp 105,3 triliun. "Tapi total pendapatan cukai tembakau 2010 hanya Rp 55 triliun," kata Nafsiah.
SUNDARI