Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larang Konser, Mahfud: Negara Kalah Sama Preman  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Bimbim salah satu personil Group band Slank saat melakukan jumpa pers di Mahkamah Konsitusi, Jakarta, (1/22). Group band slank berkonsultasi terhadap MK perihal izin keramaian yang sering berujung pelarangan konser Slank diberbagai daerah. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Bimbim salah satu personil Group band Slank saat melakukan jumpa pers di Mahkamah Konsitusi, Jakarta, (1/22). Group band slank berkonsultasi terhadap MK perihal izin keramaian yang sering berujung pelarangan konser Slank diberbagai daerah. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai Kepolisian RI telah melanggar hak konstitusional warga negara dengan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk pertunjukan seni. Hal ini disampaikan terutama terhadap penolakan izin keramaian polisi yang didasarkan pada desakan kelompok tertentu.

"Itu namanya negara kalah dengan preman. Tidak boleh negara kalah dengan preman. Negara itu harus menjadi pelindung hak-hak konstitusional warga negara," kata Mahfud Md di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 22 Januari 2013.

Pernyataan Mahfud didasarkan pada laporan band Slank yang telah mengalami pembatalan konser secara tiba-tiba sejak 2008. Hal ini juga tampak jelas pada polemik yang akhirnya membatalkan kedatangan dan konser penyanyi asal Amerika Serikat, Lady Gaga.

"Sekarang ini band seperti Slank merasa kesulitan dalam mengatur program jangka panjang, karena khawatir kalau sudah diatur kontrak, tiket, dan lainnya tiba-tiba dibatalkan," kata dia.

Menurut dia, pada saat penolakan izin, banyak orang yang merasa dirugikan dengan keputusan sepihak dan mendadak tersebut. Ia memaparkan beberapa yang dirugikan seperti penonton yang jumlahnya ratusan hingga ribuan dan sudah membeli tiket. Selain itu, ini akan merugikan event organizer dan pihak lain yang sudah membuat kontrak pelaksanaan.

"Nanti kalau ada pertunjukan serius tiba-tiba polisi ditelepon sedikit orang yang mengancam demo atau aksi kemudian pertunjukan dibatalkan, itu melanggar hak konstitusional," kata Mahfud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, pemerintah melalui kepolisian memang memiliki tugas untuk menjaga keamanan yang masuk dalam teknis operasional. Akan tetapi, prinsip konstitusional dalam pelaksanaan tugas tersebut tidak bisa dikurangi dengan teknis operasional.

"Kalau ada benturan antara prinsip kontitusional dan teknis operasinal yang dianggap bersumber dari undang-undang, tentu dasar itu bisa digugat. Sekarang perlu dilihat undang-undang mana yang dijadikan dasar pemerintah melarang sebuah pertunjukan," kata dia.

Konser Lady Gaga bertajuk "Born This Way" yang akan digelar pada 3 Juni 2012 batal karena tidak mendapat izin kepoilisian. Rencana konser ini mendapat penolakan dan ancaman aksi dari Front Pembela Islam, Majelis Ulama Indonesia, Forum Umat Islam (FUI), dan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia (LABRI). Kepolisian RI kemudian menolak izin promotor Lady Gaga, Big Daddy, dengan alasan menjaga keamanan.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

2 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

4 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

13 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

14 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

16 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

16 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

19 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

19 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.