Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Luviana, Muhaimin Diminta Memihak Buruh  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Mantan jurnalis Metro TV, Luviana. TEMPO/Dasril Roszandi
Mantan jurnalis Metro TV, Luviana. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Rajagukguk, berharap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tak berbelit-belit dalam menyelesaikan kasus pemecatan Luviana Ariyanti, mantan karyawan Metro TV.

"Ini sudah enam bulan dari pertama kali kami melaporkan ini ke Kementerian. Sudah selama itu pula kasus ini belum terselesaikan," kata Maruli ketika ditemui di depan ruang rapat Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan rakyat, Senin, 21 Januari 2013.

Luviana bekerja lebih dari sepuluh tahun di perusahaan milik Surya Paloh itu. Dia dibebastugaskan pada 31 Januari 2012 dan diberhentikan sepihak pada 27 Juni 2012 tanpa keterangan jelas. Pada 5 Juni 2012, Luviana bertemu Surya Paloh dan dijanjikan akan dipekerjakan kembali.

Namun, pada 27 Juni 2012 Luviana justru menerima surat pemecatan. Sejak 1 Juli 2012 hingga hari ini, Luviana sudah tak menerima gaji. Padahal menurut Undang-Undang Tenaga Kerja 23 Tahun 2003, selama belum ada proses hukum yang inkracht, buruh harus tetap digaji.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menganggap Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat gagal menyelesaikan kasus pemecatan mantan Asisten Produser Metro TV, Luviana Ariyanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami akan tarik. Sebab perkara ini tak terselesaikan meski sudah kami serahkan kepada suku dinas," kata Muhaimin dalam rapat kerja bersama Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Senin, 21 Januari 2013.

Soal upah, menurut Maruli seharusnya Kementerian Tenaga Kerja berpihak kepada para buruh. Jangan malah mengulur-ulur permasalahan buruh. "Penjarakan saja pengusaha-pengusaha yang melanggar upah buruh," ujar dia.

Maruli mengatakan baru kali ini Kementerian turun tangan langsung menyelesaikan kasus Luviana. "Semoga tak seperti sebelumnya ketika Kementerian menyerahkan permasalahan ini ke Suku Dinas tapi malah mandek," kata dia.

MUHAMAD RIZKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

5 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

24 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

33 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

33 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.


Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

34 hari lalu

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever


Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

35 hari lalu

Militan Houthi yang didukung Iran di Yaman telah meningkatkan serangan terhadap kapal-kapal di Laut Merah. REUTERS
Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

Separuh pekerja di Pelabuhan Eilat Israel berisiko di-PHK akibat serangan milisi Houthi terhadap kapal Israel atau kapal menuju dan dari Israel