TEMPO.CO, Semarang - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyerukan pada anggotanya untuk beramai-ramai membangkang pada negara. Pembangkangan sipil ini dilakukan menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Kami tak akan mengikuti pemilihan umum maupun membayar pajak terhadap negara. Ini berlaku pada pemilu pusat hingga pemilukada di daerah," ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Nurtantio Wisnu Brata, kepada Tempo, Selasa, 15 Januari 2013.
Sikap membangkang ini tak akan berhenti sebelum pemerintah mencabut peraturan itu. Aksi ini, kata Nurtantio, akan dilakukan di daerah penghasil tembakau, seperti Temanggung, Demak, Boyolali, Klaten, Bali, dan Madura. "Tapi kami tak merongrong NKRI," ujar Nurtantio.
Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Temanggung, Agus Setiawan, menyerukan pada seluruh petani untuk menolak menjadi panitia pemilihan apa pun, dari tingkat desa sampai kabupaten. Dia mengklaim sejumlah petani sudah mulai membangkang pada pemilihan kepala desa masing-masing. Menurut Agus, PP Tembakau yang dikeluarkan pemerintah telah menyakiti hati 70 ribu petani tembakau di Temanggung, Jawa Tengah.
Kepala Dinas Perkebunan Jawa Tengah Tegoeh Wynarno menilai sikap petani tembakau berlebihan. Menurut dia, substansi aturan pada PP Tembakau tak akan merugikan petani karena hanya mengatur iklan dan sertifikasi produksi. "Beban komoditas hanya berlaku bagi perusahaan rokok, itu mengenai aturan iklan dan sertifikasi," ujar Tegoeh.
EDI FAISOL