TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah memutasi 36 anggotanya yang selama ini bertugas di unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Mutasi itu terkait dengan pungutan liar dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang dilakukan mereka.
"Ini menjadi peringatan untuk semua anggota satlantas di wilayah agar tidak melakukan pungutan liar dalam pembuatan dan penerbitan SIM," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Didiek Sutomo Triwidodo, Selasa, 15 Januari 2013.
Didiek menegaskan, pihaknya masih akan terus mengusut dan menyelidiki adanya kasus pungli pembuatan SIM di Poltabes Semarang. "Proses penyelidikan terkait dengan dugaan pungli pembuatan SIM ini masih terus berjalan," kata dia. Jika nanti ditemukan bukti adanya keterlibatan perwira lain, juga akan ditindak.
Didiek menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk praktik pungutan liar dan para calo pembuatan SIM.
Sebanyak 36 polisi itu terdiri dari tiga perwira pertama dan 33 polisi berpangkat bintara yang selama ini bertugas di bagian SIM Satlantas Polrestabes Semarang. Mutasi tersebut tertuang dalam surat keputusan Kapolda Jateng Nomor 07/I/2013 tertanggal 11 Januari 2013.
Tiga perwira pertama yang dimutasi selanjutnya bertugas di Direktorat Sabhara Polda Jawa Tengah. Sedangkan 33 bintara lainnya dimutasi ke beberapa tempat, seperti ke Direktorat Sabhara, Direktorat Pengamanan Objek Vital, dan Direktorat Polisi Perairan Polda Jawa Tengah.
Sedangkan untuk posisi yang digantikan mereka dalam pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes, Polda telah menugaskan anggota dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Baca Juga:
Salah seorang warga, Ngaliyan, Semarang, yang pernah membuat SIM di Polrestabes Semarang, Ridho Alie, menyatakan dalam proses pembuatan SIM ada beberapa pembayaran yang tidak disertai dengan kuitansi atau bukti pembayaran. "Karena saya ingin bisa cepat mendapatkan SIM, ya saya mau saja disuruh bayar," kata Ridho, yang membuat SIM pada pertengahan tahun lalu. Ia sudah tidak ingat berapa jumlah pembayaran pembuatan SIM yang tidak disertai bukti pembayaran itu.
Biaya pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Semarang selama ini lebih mahal dibandingkan ketentuan. Biaya tidak resmi pembuatan SIM A sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu dan SIM C sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM A Rp 120 ribu, SIM B1 Rp 120 ribu, SIM B2 Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, dan SIM Internasional Rp 250 ribu.
ROFIUDDIN