TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh mengaku heran program rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dikatakan bertentangan dengan undang-undang.
"Punya sekolah seperti itu disebut bertentangan dengan undang-undang, bagaimana itu?" kata Nuh dalam pidato pembukaan acara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, Minggu, 13 Januari 2013.
Sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, Nuh menceritakan awal mula terbentuknya program RSBI. Menurut Nuh, program RSBI yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mencerminkan semangat reformasi yang sangat besar.
Pada masa penyusunan naskah undang-undang tersebut, pembuat aturan memikirkan suatu cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia. "Harus ada sekolah top," kata Nuh. "Pembuat undang-undang berpikir, apa ya sekolah top itu? Barangkali sekolah bertaraf internasional."
Acara pembukaan ikatan alumni UII juga dihadiri oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Mahkamah baru saja memutuskan RSBI bertentangan dengan undang-undang.
Nuh menjelaskan tanggapannya terhadap putusan MK dengan analogi salat. "Jika ada orang salat namun kiblatnya salah, kurang 30 derajat ke kanan, apakah salatnya dibatalkan?" kata Nuh. "Tentu tidak dibatalkan, tinggal geser saja ke kanan."
Begitu juga dengan program RSBI. Nuh mengatakan pemerintah tak bisa serta merta menghentikan program tersebut. "Tak mungkin proses sekolah anak-anak itu dihentikan," katanya.
ANANDA BADUDU