TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada Angelina Sondakh alias Angie. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Angie terbukti memiliki BlackBerry. Ini berbeda dengan sanggahan Angie selama ini.
Kepemilikan BlackBerry Angelina diketahui dari personal identification number atau PIN BlackBerry. Menurut hakim Alfiantara, PIN BlackBerry yang digunakan Angie ketika berkomunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang identik dengan PIN BlackBerry yang dipakai Angie untuk menghubungi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Haris Iskandar.
Percakapan lewat BlackBerry Messenger antara Angie dan Haris dicetak dan dijadikan bukti di persidangan. “Hasil cetaknya merupakan perluasan alat bukti yang sah,” kata hakim Alfiantara saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.
Dalam percakapannya di BlackBerry Messenger dengan Rosa dan Haris, kata hakim, Angie berupaya menggiring proyek di Kementerian Pendidikan, antara lain, pengadaan barang di sejumlah universitas. Dia juga meminta fee untuk proyek-proyek tersebut.
Hakim menyatakan Angelina Sondakh terbukti menerima suap dari Mindo Rosalina Manulang, anak buah Muhammad Nazaruddin. Sogokan itu untuk melicinkan anggaran proyek Kementerian Pendidikan. Selanjutnya, Rosa menjadi penggarap proyek tersebut.
Sebelumnya, jaksa mengatakan Angie dan Rosa beberapa kali berhubungan via BlackBerry Messenger. Keduanya sempat membicarakan juga aliran uang dengan kode Apel Malang dan Apel Washington. Berkali-kali Angie membantah hal itu. Menurut dia, ketika percakapan terjadi dia belum memiliki Blackberry.
NUR ALFIYAH