Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Perusakan Masjid Ahmadiyah Dihujat di Pengadilan  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Saksi mata dari jamaah Ahmadiyah, Rahman, bersaksi di sidang perdana perusakan Masjid Ahmadiyah oleh salah seorang anggota FPI bernama Muhammad Asep Abdurahman alias Utep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (10/1). TEMPO/Prima Mulia
Saksi mata dari jamaah Ahmadiyah, Rahman, bersaksi di sidang perdana perusakan Masjid Ahmadiyah oleh salah seorang anggota FPI bernama Muhammad Asep Abdurahman alias Utep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (10/1). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Rahman Musa Ahmad, seorang jemaah Ahmadiyah, hanya bisa pasrah di Pengadilan Negeri Bandung. Meski cuma saksi, karyawan PT Telkom ini justru nyaris diperlakukan mirip terdakwa. Beberapa kali dia dipanggil dengan sebutan kafirin oleh terdakwa sebenarnya dalam sidang kasus perusakan Masji An-Nasir 1948, Kota Bandung, di PN Bandung, hari ini.

Di ujung pemeriksaan saksi Rahman, Majelis Hakim memberikan peluang kepada terdakwa Asep Abdurrahman alias Utep untuk menanggapi dan bertanya kepada saksi. "Untuk Anda, hai kafirin, kata ancaman apa yang saya lontarkan waktu itu (saat jelang perusakan terjadi pada 25 Oktober 2012)," ujar Utep kepada Rahman di ruang sidang I PN Bandung, Kamis, 10 Januari 2013.

Tanpa protes, Rahman lalu menjawab berdasarkan apa yang dia dengar keluar dari mulut Utep beberapa jam menjelang perusakan Masjid An-Nasir. "Takut kayak Cikeusik (penyerangan jamaah Ahmadiyah Cikeusik, Banten, pada 2011) lagi. (Berkatanya) Pakai bahasa Sunda," katanya.

Tak puas, Utep lalu menimpali, "Saya pakai bahasa Sunda "Bisi jiga Cikeusik deui", artinya takut kejadian kayak di Cikeusik lagi (terjadi pada Masjid An-Nasir). Tapi bukan berarti saya yang akan melakukan," kata pentolan Front Pembela Islam Bandung Raya ini.

Hal serupa diulang Utep saat menuturkan apa yang dia lihat di lokasi kejadian saat menjelang perusakan An-Nasir kepada saksi dan peserta sidang. "Waktu itu cuma saya lihat ada tiga kafirin (di An-Nasir). Tapi saya nggak lihat orang ini (saksi Rahman). Datangnya darimana, mungkin dari tempat sampah," katanya.

Beberapa saat sebelumnya, kepada sidang, Rahman antara lain menuturkan bahwa perusakan dilakukan Utep dan rekan-rekannya dari FPI menjelang tengah malam Kamis 25 Oktober 2012. Utep menendang pagar masjid. Lalu yang lainnya ada yang menjebol pintu, memecahkan kaca jendela masjid dengan kursi, memecahkan beberapa lampu neon An-Nasir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tak kenal satu per satu (pelaku perusakan) cuma yang menonjol (aksinya) beliau (Utep)," kata Rahman. Utep sendiri kepada sidang mengaku hanya melakukan satu kekerasan fisik. "Saya cuma tendang pagar. Bukan FPI yang melakukan, tapi saya sendiri. Jangan bawa-bawa FPI," katanya.

Pengadilan Negeri Bandung hari ini langsung menggelar sidang pemeriksaan saksi seusai acara pembacaan dakwaan jaksa atas terdakwa Utep terkait perusakan Masjid Ahmadiyah An-Nasir 1948, Kota Bandung, pada 25 Oktober 2012. Diduga takut massa FPI yang memenuhi ruang sidang, Rahman pun masuk ruang sidang dari pintu belakang alias tempat masuk majelis hakim. Rahman adalah saksi pertama dan satu satunya yang diperiksa sidang hari ini .

ERICK P. HARDI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.