TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengambil sumpah seorang saksi dari jemaah Ahmadiyah di luar cara agama Islam. Hal itu terpaksa dilakukan menyusul protes pengacara terdakwa Utep dan hadirin massa Front Pembela Islam saat acara pemeriksaan saksi kasus perusakan Masjid An-Nasir, Kota Bandung, Kamis, 10 Januari 2013.
Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan sedianya akan mengambil sumpah secara Islam terhadap saksi Rahman Musa Ahmad, pengurus masjid Ahmadiyah, An-Nasir. Namun, saat petugas mengambil Al-Qur'an dan mendekat kepada saksi, para pengacara terdakwa Asep Abdurrahman alias Utep langsung protes.
"Sesuai Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, Ahmadiyah bukan Islam," ujar Ridwan, pengacara terdakwa, kepada Sinung di ruang sidang utama PN Bandung. Protes Ridwan didukung puluhan massa FPI yang memenuhi ruang sidang.
Buntutnya, Sinung pun urung mengambil sumpah saksi Rahman secara Islam. Gantinya, ia mengambil sumpah saksi sesuai--apa yang belakangan dia sebut--cara sumpah untuk penganut kepercayaan. Tanpa menyebut nama Ahmadiyah, Sinung lalu membimbing saksi untuk bersumpah. Diduga jeri, Rahman sendiri tak memprotes Sinung maupun tindakan pengacara dan massa FPI.
"Saya bersumpah mengatakan (memberikan keterangan) yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya,"ujar Rahman mengikuti kata-kata Sinung. Selanjutnya sidang pemeriksaan saksi perdana ini pun lalu mengalir lancar.
Seusai sidang, kepada Tempo, Sinung sempat mengutarakan alasannya mengambil sumpah saksi Rahman di luar cara Islam. Salah satunya, kata dia, karena pengacara dan hadirin sidang keberatan. Selain itu, pemerintah juga melalui SKB Tiga Menteri 9 Juni 2008 menganggap Ahamadiyah menyimpang dari Islam.
"Karena alasan situasi itu, saksi saya ambil sumpah berdasarkan (aliran) kepercayaan. Kalau diteruskan (mengambil sumpah secara Islam), saya khawatir akan timbul hal yang tidak baik,"kata Sinung. Toh aliran kepercayaan, kata dia, diakui konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Pengadilan Negeri Bandung hari ini menggelar sidang pembacaan dakwaan jaksa atas terdakwa Utep terkait perusakan Masjid Ahmadiyah An-Nasir 1948, Kota Bandung, pada 25 Oktober 2012 lalu.
ERICK P. HARDI