TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Pembubaran RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) di Mahkamah Konstitusi ternyata tak didorong oleh kalangan aktivis saja. Guru juga mendukung, salah satunya Retno Liestyarti yang menjadi guru Bahasa Inggris di SMA Negeri 13 (RSBI), Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Ketika sejumlah staf lain SMA Negeri 13 memilih untuk diam, Retno justru memilih untuk vokal. "Saya lega atas putusan MK itu," kata Retno saat ditemui Tempo di SMA Negeri 13, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2013.
Dia mengaku lega karena perjuangannya tak sia-sia. Setelah ikut memperjuangkan pembubaran RSBI di MK, Retno mengaku sering diteror. Sikapnya dianggap berseberangan dengan guru-guru yang lain.
"Ketika ikut menggugat dan menjadi saksi, saya menyadari betul bahwa tindakan saya ini berisiko. Saya PNS, saya guru, berarti saya melawan pemerintah," ujar Retno. Tapi dia mengaku maju terus.
Yang lucu, kata Retno, teror atas dirinya tidak datang dari pihak pemerintah, melainkan dari sesama guru. Tak hanya guru dari satu sekolah, guru sekolah lain pun ikut mencaci-maki dia. Namun, Retno yang juga menjadi sekjen di Federasi Serikat Guru Indonesia mengaku tak merasa gentar dengan perlawanan itu.
"Kami melihat ini (kebijakan RSBI ini) sangat tidak adil buat pendidikan dan anak bangsa. Oleh karena itu, kami perjuangkan untuk dibubarkan," ujar Retno.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para penggugat (Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan) bahwa Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional inkonstitusional. Dengan begitu, RSBI dan SBI, yang statusnya dibahas dalam pasal tersebut, harus dibubarkan.
ISTMAN MP