TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan upaya terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Olah Raga, Angelina Sondakh, yang membawa kedua anaknya di persidangan.
"Anak-anak belum punya kemampuan memahami persidangan," ujar Sekretaris KPAI, Muhammad Ihsan, Rabu, 9 Januari 2013.
Soal lain yang lebih penting, kata Ihsan, suasana persidangan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak. "Ini bisa berpengaruh kepada perkembangan psikologis anak," ucap Ihsan. Apalagi, bila yang disidangkan adalah orang tuanya sendiri, seperti yang terjadi pada Angie.
Undang-undang, Ihsan mengatakan, memang tidak mengharamkan anak mnghadiri persidangan. Namun, dia menyarankan Angie mempertimbangkan dampak psikologis bagi anak-anaknya. Anak-anak baru mutlak dilarang hadir di persidangan jika terdakwanya juga anak-anak. "Dalam persidangan anak, orang dewasa pun tidak boleh hadir karena tertutup," katanya.
KPAI belum berencana mengusulkan larangan anak dibawa ke persindangan. "Kami ingin melihat dampak secara langsung lebih dulu," ujar Ihsan.
Angie pada Kamis, 10 Januari akan kembali disidang. Pada hari itu Angie akan menjalani momen penting, yakni apakah hakim akan menjatuhkan vonis. Angie diperkirakan juga akan mengajak anak-anaknya hadir di momen penting itu, seperti pada persidangan-persidangan sebelumnya.
Dalam pembacaan pledoinya di persidangan, Kamis lalu, 3 Januari 2013, Angie membawa dua anaknya, Zahwa, 11 tahun, dan Aliya, 10 tahun. Namun, hakim Sudjatmiko menegur aksi Angie itu dengan mempersilahkan kedua anaknya untuk keluar ruangan. Sudjatmiko khawatir persidangan berpengaruh kepada psikologis anak.
SATWIKA MOVEMENTI