TEMPO.CO, Jakarta -- Bekas Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, hari ini, Selasa, 8 Januari 2012 akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia bakal bersaksi untuk istrinya, Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja. "Hari ini jadwalnya Pak Nazaruddin," kata kuasa hukum Neneng, Junimart Girsang, saat dihubungi Tempo.
Selain Nazar, dia menambahkan, mantan Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Kementerian Tenaga Kerja, Timas Ginting, dan mantan mantan Manajer Keuangan PT Anugrah Nusantara, Ivan, juga dihadirkan sebagai saksi. Timas sendiri telah divonis 2 tahun penjara untuk kasus ini.
Dalam kasus ini, Neneng didakwa melawan hukum karena bersama-sama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting, mengintervensi pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja. Perbuatan melanggar hukum ini juga disebabkan karena mereka mengalihkan pekerjaan dari pemenang, PT Alfindo Nuratama Perkasa, kepada PT Sundaya Indonesia.
Neneng juga didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Nazar atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 2,2 miliar, Timas, Direktur PSPK dan Ditjen P2MKT Kementerian Tenaga Kerja Hardy Benry Simbolon, Ketua Panitia Pengadaan PLTS Sigit Mustofa Nurudin, anggota Panitia Pengadaan Agus Suwahyono, dan Sunarko, Direktur Alfindo Arifin, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa Karmin Rasman Robert Sinurat. Tindakan ini merugikan negara Rp 2,729 miliar.
NUR ALFIYAH