TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang, dan pembangunan fasilitas di sejumlah universitas, Angelina Pingkan Sondakh, menilai tuntutan 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta dan pengembalian uang sebesar Rp 32 miliar tak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurut dia, tuntutan ini jauh dari perkiraannya selama ini. "Bagaikan petir di siang bolong, jaksa menuntut saya 12 tahun penjara dan saya harus mengembalikan uang yang tidak pernah saya terima," ujar Angie--sapaan Angelina--dalam pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 3 Januari 2013.
Angie, yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, sejak awal pembelaannya membantah semua tuntutan jaksa. Menurut dia, tak satu pun tudingan jaksa yang terbukti. Bahkan, tuntutan jaksa hanya berdasarkan celotehan M. Nazaruddin dan anak buahnya.
"Menurut pandangan saya, pengacara, dan orang tua saya, tuntutan ini sangat aneh, tidak masuk akal karena tidak ada kebenaran ilmiah. Sangat tidak adil jika menuntut hanya berdasarkan hipotesis," ujarnya.
Angie mengatakan, tudingan jaksa bahwa dirinya menyalahgunakan kewenangan sebagai Koordinator Kelompok Kerja Badan Anggaran Komisi Pendidikan dan Olahraga tidak terbukti. Alasannya, sebagai koordinator, dia tak memiliki kewenangan mengatur proyek apa yang akan diajukan kementerian ataupun mengatur pemenang sebuah proyek.
"Sebagai koordinator pokja, saya hanya sebagai pembawa berita, pelapor semua keputusan rapat tanpa memiliki kewenangan untuk mengubah hasil rapat," ujarnya.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga mengatakan, tudingan jaksa bahwa dirinya menerima aliran dana Rp 32 miliar tidak terbukti. Menurut dia, nilai harta kekayaan yang dimilikinya jauh di bawah nilai tersebut.
"Apakah adil jika saya diminta mengganti uang yang tak pernah saya terima satu rupiah pun?" ujarnya.
FEBRIYAN