TEMPO.CO, Blitar -- Ini merupakan peringatan bagi pegawai negeri sipil di jajaran Pemerintah Kota Blitar yang malas. Sebanyak 26 pegawai dijemur di bawah terik matahari dan dilarang mengenakan topi gara-gara membolos di awal kerja kemarin.
Puluhan aparat pemerintah ini diciduk dari tempat kerja masing-masing oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja. Nama mereka telah terinventarisasi Badan Kepegawaian Daerah sehari sebelumnya saat kedapatan memperpanjang libur tanpa izin atasan pada awal kerja, Rabu, 2 Januari 2012. "Ini memalukan korps pegawai," kata Ketua Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Trinanda pada Kamis, 3 Januari 2012.
Puluhan pegawai ini digiring keluar sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka berjajar di halaman tanpa pelindung muka. Sesekali, pegawai pemerintah ini diminta berbaris layaknya peserta gerak jalan.
Selain menahan panas selama satu jam, mereka harus menahan malu karena menjadi tontonan pegawai lainnya dari dalam kantor. Beberapa pegawai bahkan berceletuk nyinyir menyaksikan rekan-rekannya dihukum. "Biar tahu rasa, kawannya kerja malah enak-enakkan di rumah," kata seorang anggota staf pegawai.
Trinanda menyebut ulah para pegawai ini keterlaluan. Sebab, setelah menikmati libur akhir tahun dan cuti bersama, mereka masih menambah jadwal libur di rumah. Hukuman dijemur dianggap tepat untuk melengkapi catatan sanksi kepegawaian yang diberikan.
Para pegawai itu, menurut Trinanda, berasal dari sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Catatan Sipil, serta Dinas Komunikasi Informasi dan Pariwisata Daerah. Mereka tercatat saat Badan Kepegawaian memeriksa presensi pada hari pertama kerja, Kamis, 3 Januari 2013. Trinanda menegaskan, hukuman bagi para pegawai nakal ini cukup berat. Sebab, mereka juga dipastikan menerima sanksi dari Inspektorat berupa penundaan kenaikan pangkat dan mutasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Disiplin Kepegawaian.
HARI TRI WASONO