TEMPO.CO, Bangkalan - Imam Buchori, calon Bupati Bangkalan yang didiskualifikasi, memastikan aksi pembakaran terhadap perpustakaan di Pesantren Ibnu Cholil, Bangkalan, tidak akan menghambat proses gugatan hasil Pilkada Bangkalan ke Mahkamah Konstitusi. Imam menuding pemilihan bupati itu sarat pelanggaran. "Sidang akan tetap digelar besok," katanya kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2013.
Ia mencontohkan, timnya dilarang oleh sejumlah kepala desa untuk menggelar sosialisasi, bahkan surat suara dicoblos sendiri oleh saksi dari salah satu calon bupati karena tempat pemungutan suara sepi. Ada juga pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara. Puncaknya adalah pencoretan dirinya sebagai peserta pilkada pada empat hari sebelum pemilihan 12 Desember 2012 lalu.
"Tidak hanya info, berbagai pelanggaran itu disertai bukti tertulis, video, dan rekaman suara," katanya.
Pemilihan itu akhirnya hanya diikuti dua calon, Nizar Zahro-Zulkifli dan Makmun Ibnu Fuad-Mondir A. Rofii. Makmun Ibnu Fuad-Mondir A. Rofii menang dalam pemilihan. Makmun sendiri adalah putra Bupati Bangkalan yang sekarang.
Jika gugatannya dikabulkan MK, Imam tidak hanya meminta hasil Pilkada Bangkalan dibatalkan, tapi juga harus digelar pilkada ulang. "Kami tidak pernah menyerah demi kebaikan warga Bangkalan," katanya.
Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, mengatakan, gugat-menggugat adalah hal yang lumrah dalam demokrasi. Dia sendiri yakin, dari awal sampai akhir, pelaksanaan Pilkada Bangkalan sudah sesuai aturan yang berlaku. Buktinya, pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara, Panwas Bangkalan sama sekali tidak mengajukan keberatan atas hasil Pilkada Bangkalan. "Artinya tidak pelanggaran berat," katanya.
MUSTHOFA BISRI