TEMPO.CO, Pati - Tak selamanya mudah mendirikan masjid di Jawa Tengah. Buktinya, warga Desa Mintobasuki, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus berbondong-bondong ke DPRD Pati sebelum akhirnya pembangunan masjid itu diizinkan pada Kamis, 3 Januari 2013.
Warga Desa Mintobasuki berencana membangun masjid di atas lahan bekas Sekolah Dasar Negeri 2 di desa itu, yang sudah bergabung dengan SD Negeri 1 di desa yang sama. Semula, izin pembangunan masjid sudah diperoleh. “Pembangunan masjid induk sudah dimulai sejak Desember kemarin,” kata Karmin, Perangkat Desa Mintobasuki, Kecamatan Gabus, Pati. “Biayanya berasal dari swadaya masyarakat.”
Tapi Dinas Pendidikan Pati berubah pikiran ketika Pemerintah Kabupaten Pati memberi bantuan renovasi SD Negeri 2 itu sebesar Rp 47 juta. Izin pembangunan masjid itu pun dibatalkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pati. “Karena asas manfaat sekolah itu dipindahkan tidak ada,” kata Sarpan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati. Padahal warga sudah telanjur membongkar perpustakaan sekolah dan tempat parkir.
Akibatnya, warga pun kecewa, dan ratusan warga juga melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Pati. Puluhan warga desa juga membongkar bangunan sekolah tersebut, yang dipimpin kepala desa Dwi Kadariyatun pada 13 September tahun lalu. Material bangunan pun ditumpuk di halaman sekolah itu. Sebelumnya, kata Dwi Kadariyatun, dia sudah menyurati pihak sekolah. “Ketika itu, tidak ada penolakan,” kata Dwi Kadariyatun.
Tapi, aksi warga itu membuat repot Kepala Sekolah SD Negeri 2, Tutik Darmiati. “Siswa masih melakukan kegiatan upacara dan olahraga di halaman itu,” katanya.
Masjid itu rencananya dibangun dengan biaya Rp 2 miliar, yang berasal dari dana gotong royong tiap warga, yang dikutip Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Rencananya, di sebelah masjid akan dibangun pertokoan dan warung makanan untuk peningkatan kesejahteraan warga sekitar.
BANDELAN AMARUDIN