Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Asian Agri Tuding Hakim Cari Muka

Editor

Zed abidien

image-gnews
Suwir Laut. TEMPO/Tony Hartawan
Suwir Laut. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Asian Agri menuding ketua majelis hakim putusan peninjauan kembali dengan nomor 2239.K/pid.sus/2012, Djoko Sarwoko, menjadikan kasus penggelapan pajak Asian Agri sebagai cara mengharumkan namanya jelang pensiun. Putusan yang diketok pada 18 Desember 2012 atau tiga hari sebelum Djoko pensiun sebagai Hakim Agung ini diproses kurang dari satu bulan.

"Kasasi lain banyak yang belum selesai, kenapa Asian Agri yang baru masuk akhir November 2012 sudah putus? Ini cara Djoko cari muka sebelum pensiun," kata kuasa hukum Asian Agri, Mohamad Assegaf, saat dihubungi, Rabu, 2 Januari 2013.

Lepas dari hasil vonis, menurut Assegaf, putusan tersebut sangat tergesa-gesa dan kurang teliti. Ia menyatakan, perkara penggelapan pajak dengan terdakwa mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut alias Lie Che Sui, memakan waktu lebih dari satu tahun pada pengadilan tingkat pertama dan banding.

Majelis hakim yang beranggotakan Sri Muharyuni dan Komariah Emong Sapardjaja ini menjatuhkan vonis pada Suwir selama dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun karena terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Majelis juga menjatuhkan vonis pada 14 anak usaha Asian Agri Group untuk membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan, yaitu totalnya Rp 2,5 triliun dalam waktu satu tahun.

Suwir terbukti menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama periode 2002-2005. Ia melakukan manipulasi saat mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atas perusahaan yang didirikan konglomerat Sukanto Tanoto tersebut. "Dia menjadikan kasus Asian Agri untuk memberi kesan baik saat pensiun, padahal putusannya amburadul," kata Assegaf.

Ia memaparkan, selain putusan yang terkesan kejar tayang, putusan majelis hakim berbenturan dengan putusan atas kasus yang sama. Delapan anak perusahaan Asian Agri, menurut dia, sudah menerima putusan hukum tetap dari MA mengenai jumlah ganti rugi. Total putusan delapan perusahaan tersebut juga tidak mencapai Rp 2,5 triliun.

Putusan Djoko menunjukan Asian Agri harus menjalani hukuman dua kali. Ia juga menilai kasus pajak seharus mengacu pada prinsip ultimum remidium yang meletakkan proses pidana sebagai pilihan terakhir. Putusan tersebut juga muncul tiba-tiba karena tidak sesuai tuntutan jaksa yang hanya mencantumkan ganti rugi dalam besaran miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, seharusnya kasus pajak ini hanya menghasilkan utang pajak dan tidak sampai penyitaan aset yang lebih besar dari besar pajak yang belum dibayar. "Ada kepentingan tertentu dalam putusan ini," kata Assegaf.

Kasus penggelapan pajak ini pertama kali dibongkar bekas akuntan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak usaha Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp 1,4 triliun. Adapun Vincentius divonis 11 tahun penjara karena dituduh menggelapkan uang perusahaan.

Majelis hakim yang diketuai Djoko memaparkan bahwa mereka tidak hanya melihat kasus tersebut dari kasus administrasi. Kasus pajak ini masuk ke tindak pidana karena menimbulkan kerugian negara akibat besar pajak yang dibayar tidak sesuai dengan kewajiban pajak pada Direktorat Pajak.

FRANSISCO ROSARIANS


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendengarkan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Februari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi salah satunya Dedi Priyono yang merupakan kakak terpidana korupsi pengadaan e-KTP, Andi Narogong. TEMPO/Imam Sukamto
Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.


Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Ekspresi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Oktober 2019 baru sampai 73,1 persen atau Rp1.798 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya


Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN Rini Soemarno saat penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait dengan penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia(PTFI) ke Inalum di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.


Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Ilustrasi suap
Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.


Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.


Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.
Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.


Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.


Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika melakukan kunjungan kerja di   Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Juli 2017. ANTARA/Wahyu Putro A
Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.


KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.