TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelaah berbagai aspek seputar kasus pajak Asian Agri Group. Jika ditemukan indikasi kongkalikong antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pelaku penggelapan pajak di perusahaan kelapa sawit itu, KPK akan memulai penyidikan.
“Kalau ada unsur korupsi, kemungkinan kami yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, kepada Tempo, Sabtu malam, 29 Desember 2012.
Empat hari yang lalu Mahkamah Agung menghukum mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu juga dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan.
Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Ia didakwa menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama 2002-2005. Terdakwa dianggap memanipulasi pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan Asian Agri.
Menurut Zulkarnaen, keputusan MA itu sudah bersifat inkracht atau tetap. Ini membuka peluang bagi KPK untuk mengusut kasus pajak Asian Agri yang melibatkan tersangka lain, seperti Tio Bio Kok alias Kevin Tio (Direktur Asian Agri) dan Willihar Tamba (Direktur PT Dasa Anugerah Sejati).
SUNDARI
Berita Terkait:
Vincent, Terpidana Kasus Asian Agri, Segera Bebas
Asian Agri Bersalah, Pegawai Lain Segera Disidik
Alasan MA Vonis Asian Agri Bersalah
Dirjen Pajak Segera Tagih Utang Asian Agri
Pemda Banyuwangi Tunggak Pajak Kendaraan Dinas