TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pencucian uang PT Asian Agri, Vincentius Amin Susanto, segera menghirup udara segar. "Pembebasan bersyaratnya, kalau tidak ada halangan, pada 11 Januari 2013," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jumat, 28 Desember 2012.
Denny menjelaskan, Vincent berhak mendapat pembebasan bersyarat karena berstatus justice collaborator atau orang yang membantu aparat dalam menuntaskan penanganan perkara. Status tersebut didapat Vincent lewat penetapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Denny, akhir tahun ini Vincent sebagai justice collaborator juga mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan, dalam rangka perayaan Natal. Remisi itu sempat tertahan diberikan oleh kepala lembaga permasyarakatan, karena peraturan pemerintah baru soal hak warga binaan baru saja diteken.
Peraturan pemerintah yang diteken 12 Desember lalu menetapkan bahwa narapidana kasus korupsi, narkoba, terorisme, dan pencucian uang, akan diberi remisi jika mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara pidana yang dilakukannya. Napi tersebut juga mesti melunasi denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Kepada Vincent, hari ini Denny menyampaikan kepastian bekas financial controller Asian Agri tersebut mendapatkan haknya sebagai justice collaborator. "Kami sejak awal punya utang kepada Vincent," ujar Denny. "Alhamdulillah, ia segera bisa menghirup udara bebas, sebagai bentuk terima kasih negara pada dia."
Denny mengimbau publik untuk memberi dukungan dan membantu perlindungan kepada justice collaborator yang sudah dibebaskan negara, termasuk Vincent. Sebab, seorang justice collaborator pasti memiliki risiko karena sudah membongkar perkara pidana.
Ditemui di kompleks tahanannya di Cipinang, Vincent bersyukur bisa segera bebas. Meskipun demikian, ia yang membuka kasus penggelapan pajak Asian Agri pada 2006 mengaku sadar masih ada risiko sebagai justice collaborator yang mengintainya di luar penjara. "Karena itu, mesti waspada, sebagai bentuk konsekuensi menjadi justice collaborator. Saya tahu risiko itu ada," ujarnya.
Vincent diganjar hukuman bui 11 tahun dan denda Rp 150 juta karena dianggap terlibat dalam tindak pencucian uang dan pemalsuan surat Asian Agri. Saat ini, bekas anak buah pengusaha Sukanto Tanoto itu sudah menjalani 6 tahun masa kurungan atau hampir dua pertiga dari vonis hukuman yang diterimanya.
Mahkamah Agung dalam kasasinya menyatakan Vincent terbukti membobol rekening Asian Agri di Bank Fortis Singapura senilai Rp 28 miliar. Belum sempat menikmati duit itu, ia meminta pengampunan kepada Sukanto, namun ditolak. Ia akhirnya mengadukan penggelapan pajak Asian Agri ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
ISMA SAVITRI