TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional sebaiknya ditunda sampai setelah 2014. Pasalnya, RUU tersebut dinilai belum jelas dan mutitafsir.
"Undang-undang ini tidak akan berjalan karena seluruh perundang-undangan yang menyangkut keamanan nasional salah," kata Permadi, kader Partai Gerindra pada acara refleksi akhir tahun 2012 yang digelar Institut Proklamasi, Rabu 26 Desember 2012.
Permadi mencontohkan, saat ini polisi seharusnya berada di bawah kementerian sehingga tidak merasa superior di atas TNI. Akibat perlakuan istimewa ini, kata Permadi, selama ini ada kecemburuan yang besar dari TNI atas besarnya kekuasaan polisi sekarang.
Batara Ibnu Reza, aktivis Imparsial yang juga berbicara dalam forum itu, menilai RUU Kamnas lebih menitikberatkan persoalan umum tapi di sisi lain, berusaha mengatur sektor lain. Karena itulah, Imparsial memandang RUU Kamnas harus dibahas usai Pemilu 2014.
Batara meminta, sebelum DPR membahas UU Kamnas, semua undang-undang sektoral yang lain dibahas dan disahkan dulu. "UU ini tidak bisa diputuskan dalam injury time tapi butuh waktu yang panjang," katanya.
Wawan Purwanto, pengamat intelijen yang juga bicara pada forum yang sama, sepakat dengan usulan Imparsial. Dia mengatakan, RUU Kamnas saat ini masih memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi. "Saat ini masih ada ego sektoral yang kuat antara polisi dan TNI," katanya.
Staf Ahli Kementerian Pertahanan Bidang Keamanan, Mayjend TNI Hartind Asrin mengatakan, RUU Kamnas merupakan undang-undang umum dan tidak bersifat operasional. "RUU ini berfungsi sebagai payung," katanya. Dia menilai banyak pihak belum memahami substansi RUU Kamnas.
ARIS ANDRIANTO