TEMPO.CO, Garut - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, mengusulkan Bupati Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung untuk diberikan sanksi. Keputusan tersebut diambil para wakil rakyat setelah mendengarkan pandangan delapan fraksi. "Sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Daerah (yang mengatur pemberhentian kepala daerah)," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Ahmad Badjuri, Jumat, 21 Desember 2012.
Menurut dia, perbuatan Aceng terbukti telah melanggar pasal 2,3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Alasannya, karena pernikahan siri Aceng dengan Fanny Octora, 18 tahun, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Pernikahan mereka juga tidak mendapatkan restu dari istri pertama Bupati Aceng. Selain itu, perceraian mereka juga tidak dilakukan di Pengadilan Agama.
Aceng juga dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam pasal 110 Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perbuatan aceng juga dianggap melanggar pasal 27 huruf e dan f UU Pemerintahan Daerah yang berbunyi harus menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Sementara hurup f berbunyi akan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Kami sepakat dengan hasil temuan pansus," ujar Badjuri.
Sebelum menyatakan pendapatnya, para wakil rakyat ini terlebih dahulu melakukan rapat pimpinan terbatas. Alasannya karena tidak semua fraksi di dewan tidak mengsulkan pemberhentian Bupati Aceng. Dalam penyampain pandangan fraksi terdapat tiga frasi yang tidak setuju Bupati Aceng diberhentikan, namun hanya diberikan sanksi dari Gubernur Jawa Barat saja.
Namun, setelah dilakukan rapat pimpinan terbatas selama dua jam, para wakil rakyat bersepakat memberhentikan Bupati Aceng dengan terlebih dahulu mengusulkan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi. "Hanya satu fraksi yang hanya mengusulkan sanksi dari gubernur," ujarnya.
Dalam pandangan fraksi yang berlangsung selama dua jam, para wakil rakyat yang memiliki kursi terbanyak di dewan menguslkan Bupati Aceng diberhentikan, seperti Demokrat, PPP, Golkar, dan PDI Perjuangan.
Hasil keputusan Dewan ini akan disampaikan ke Mahkamah Agung dalam waktu secepatnya. Berdasarkan ketentuan putusan DPRD ini akan dikaji oleh MA paling lambat selama 30 hari. Selanjutnya, putusan MA ini akan diusulkan ke Presiden agar Bupati Aceng diberhentikan dari jabatannya.
SIGIT ZULMUNIR
Berita Terkait:
Dosa Bupati Aceng versi DPRD
Bupati Aceng Dilengserkan, Begini Caranya
Pencopotan Bupati Aceng Segera Diproses MA
Bupati Aceng Melawan Putusan DPRD