Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakde Karwo: Biaya Operasional Bukan Gaji Saya  

image-gnews
Soekarwo. ANTARA/ Dhoni Setiawan
Soekarwo. ANTARA/ Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo kembali menegaskan bahwa biaya penunjang operasionalnya tidak termasuk penghasilan yang masuk ke kantong pribadi kepala daerah. Dalam sebulan, ia mengaku hanya menerima sekitar Rp 76 juta, terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan insentif dari pendapatan asli daerah (PAD).

Sedangkan biaya operasional yang dihitung dari 0,15 persen PAD dikelola oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Biaya operasional bukan pendapatan. Tidak boleh melebihi, kalau ada lebih setiap tahun dikembalikan. Kan itu sesuatu yang jelas, diatur undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Soekarwo pada wartawan, Rabu, 19 Desember 2012.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menyebutkan, penghasilan Soekarwo tertinggi di Indonesia, mencapai Rp 642.360.003 per bulan.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi, mengatakan, biaya operasional, meski dikelola SKPD, juga diperuntukkan bagi para kepala daerah. Karena itu, pihaknya memasukkan dana yang nilainya sangat besar itu ke dalam penghasilan yang diterima gubernur dan wakil gubernur. "Logikanya kan gini, uang itu buat mereka sendiri. Memang SKPD yang bayar, tapi itu kan buat dia (kepala daerah) juga, untuk mereka sendiri," kata Ucok pada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemisahan antara penghasilan gubernur yang dibawa pulang dan biaya penunjang operasional justru dinilai membingungkan. Menurut Ucok, dibawa pulang atau tidak, toh uang tersebut digunakan untuk kepentingan gubernur. Ucok mencontohkan biaya pemeliharaan rumah, satpam, ataupun dana kunjungan ke daerah-daerah merupakan kepentingan personal sebagai gubernur. "Susah memisahkan karena sangat jelimet. Misalnya, dia kunjungan, mau ngajak siapa, kan dia (kepala daerah) yang ngatur," katanya.

Ucok memandang kerancuan ini berawal dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang memang mengatur tentang Biaya Operasional Penunjang. Aturan ini, katanya, memanjakan kepala daerah. Apalagi faktanya, audit Badan Pemeriksaan Keuangan juga tidak pernah melakukan pendalaman dan pengawasan tentang penggunaan biaya operasional tersebut. Di sinilah muncul loss dan celah untuk disalahgunakan. Karena itu, Fitra meminta agar peraturan tersebut dihapus.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pejabat Rangkap Jabatan, Ombudsman Punya 88 Halaman File Nama

1 April 2017

Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso, dan Wakil Koordinator ICW Ade Irawan memberikan keterangan mengenai pembukaan Pos Pengaduan Rekrutmen CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM 2012 di Jakarta, Rabu (01/08). TEMPO/Seto Wardhana
Pejabat Rangkap Jabatan, Ombudsman Punya 88 Halaman File Nama

Beberapa nama tercatat merangkap jabatan di antaranya Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara.


Pejabat Rangkap Jabatan, Ombudsman Lakukan Identifikasi

1 April 2017

Ombudsman Republik Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pejabat Rangkap Jabatan, Ombudsman Lakukan Identifikasi

Ombudsman Republik Indonesia mengidentifikasi sejumlah nama pejabat eselon yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN.


Disebut Terima Rumah 5.000 M Persegi dari Negara, SBY: Keliru

2 November 2016

Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jakarta, 30 Oktober 2016. Rumah ini berlokasi di Jalan Mega Kuningan VII. ANTARA/Yudhi Mahatma
Disebut Terima Rumah 5.000 M Persegi dari Negara, SBY: Keliru

SBY mengatakan luas rumah yang diterimanya kurang dari 1.500 meter persegi.


Menteri Yuddy Bantah Dikawal Patwal Saat Mudik ke Bandung  

11 Juli 2016

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi (kanan) melakukan sidak ke Kantor Walikota Jakarta Barat, 4 Januari 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Menteri Yuddy Bantah Dikawal Patwal Saat Mudik ke Bandung  

Untuk penggunaan mobil dinas, Menteri Yuddy Chrisnandi mengklaim hal itu sudah melekat dan bagian dari kendaraan operasional.


Fadli Zon dan Rachel Diadukan ke Mahkamah Kehormatan

30 Juni 2016

Aktivis ICW Donal Fariz melaporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam ke MKD atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara di Gedung DPR, Jakarta, 30 Juni 2016. TEMPO /Ahmad Faiz
Fadli Zon dan Rachel Diadukan ke Mahkamah Kehormatan

Donal meminta Mahkamah Kehormatan Dewan menguji pembelaan Fadli Zon.


Kembalikan Uang Transportasi, Fadli Zon Dinilai Akui Kesalahan

30 Juni 2016

Aktivis ICW Donal Fariz melaporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam ke MKD atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara di Gedung DPR, Jakarta, 30 Juni 2016. TEMPO /Ahmad Faiz
Kembalikan Uang Transportasi, Fadli Zon Dinilai Akui Kesalahan

ICW menilai pengembalian uang transportasi putri Fadli Zon tidak menghapus pelanggaran etik.


Soal Katabelece, Fadli Zon Jelaskan ke Akom Lewat WhatsApp  

29 Juni 2016

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat menghadiri Konser Revolusi Pancasila di gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 26 Mei 2016. Acara ini digelar dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Soal Katabelece, Fadli Zon Jelaskan ke Akom Lewat WhatsApp  

Namun Akom enggan membuka isi pesan yang dikirim Fadli.


Fadli Zon Berjanji Ganti Biaya Penjemputan Anaknya di New York

28 Juni 2016

Wakil DPR Fadli Zon memberi keterangan terkait surat penjemputan dan pendampingan anaknya, di gedung DPR, Jakarta, 28 Juni 2016. TEMPO/Arkhelaus
Fadli Zon Berjanji Ganti Biaya Penjemputan Anaknya di New York

Menurut Fadli Zon, biaya penjemputan anaknya, Shafa, di New York Rp 1,34 juta adalah wajar.


Surat Permintaan ke KBRI, Fadli Zon: Itu Inisiatif Staf Saya  

28 Juni 2016

Wakil DPR Fadli Zon memberi keterangan terkait surat penjemputan dan pendampingan anaknya, di gedung DPR, Jakarta, 28 Juni 2016. TEMPO/Arkhelaus
Surat Permintaan ke KBRI, Fadli Zon: Itu Inisiatif Staf Saya  

Fadli Zon mengaku hanya menyampaikan secara lisan kegiatan anaknya di New York.


Fadli Zon Minta Semua Pemohon Fasilitas Penjemputan Diungkap

28 Juni 2016

Wakil DPR Fadli Zon memberi keterangan terkait surat penjemputan dan pendampingan anaknya, di gedung DPR, Jakarta, 28 Juni 2016. TEMPO/Arkhelaus
Fadli Zon Minta Semua Pemohon Fasilitas Penjemputan Diungkap

Fadli Zon menyayangkan tersebarnya salinan surat faksimili
terkait dengan permintaan fasilitas penjemputan dan pendampingan bagi anaknya.