TEMPO.CO, Surabaya - Disebut-sebut sebagai kepala daerah provinsi berpenghasilan tertinggi, Gubernur Jawa Timur Soekarwo langsung bereaksi. Melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Rasiyo, Pakde Karwo--begitu dia biasa disapa--membeberkan penghasilan yang diterimanya setiap bulan. Ia membantah penghasilannya mencapai Rp 7,7 miliar lebih.
Menurut Rasiyo, gaji pokok gubernur dan wakil gubernur masing-masing Rp 3 juta dan Rp 2,4 juta. Sedangkan tunjangan meliputi tunjangan istri, anak, pangan, tunjangan jabatan struktural, dan pajak penghasilan jumlahnya sebesar Rp 6.535.658. Total gaji kotor yang diterima Rp 9.535.708. Sedangkan penerimaan bersih setelah dipotong simpanan wajib 10 persen dan setoran pajak penghasilan, diperoleh angka Rp 8.598.200. Sedangkan untuk penerimaan bersih yang diperoleh wakil gubernur yaitu Rp 7.014.600.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga berhak atas insentif. Pembayaran insentif dihitung dari maksimal 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Tapi, kata Rasiyo, gubernur hanya mengambil sembilan kali dan sisanya dikembalikan ke kas daerah. Sehingga besaran insentif untuk gubernur dan wakil gubernur masing-masing Rp 68.346.630 dan Rp 55.754.730. Dengan demikian, total penghasilan yang diterima gubernur terdiri dari gaji bersih ditambah dengan insentif sebesar Rp 76.944.960 per bulan atau Rp 923.337.960 per tahun. Sedangkan penghasilan total untuk wakil gubernur Rp 62.769.330 per bulan atau Rp 753.231.960 setahun.
Rasiyo mengklarifikasi pernyataan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang memasukkan biaya penunjang operasional. Termasuk di dalamnya untuk kelancaran tugas, sarana prasarana, dan mobilitas kepala daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2000, biaya operasional ditetapkan 0,15 persen dari pendapatan asli daerah.
Jika PAD Jawa Timur 2012 ini mencapai Rp 9,353 triliun, biaya penunjang operasionalnya Rp 14,09 miliar. Dana ini juga digunakan untuk koordinasi stabilitas keamanan, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, dan kegiatan khusus lainnya. “Tapi dana ini tidak dikelola gubernur, melainkan dikelola oleh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) biro umum, dianggarkan setahun. Kalau enggak terserap ya dikembalikan ke kas,” kata Rasiyo.
Seperti diketahui, Fitra mengumumkan penghasilan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah. Gubernur Jawa Timur adalah kepala daerah dengan penghasilan tertinggi sebesar Rp 642.360.003 per bulan atau Rp 7.708.320.036 per tahun.
AGITA SUKMA LISTYANTI