TEMPO.CO, Bangkalan - KH Imam Buchori, calon Bupati Bangkalan yang didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menggugat hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ke Mahkamah Konstitusi. "Gugatan sudah kita daftarkan kemarin," kata Kiai Nasih Ashol, tim sukses pasangan Imam Buchori-Zaenal Alim, kepada Tempo, Senin, 17 Desember 2012.
Nasih menjelaskan bahwa berbagai barang bukti mulai dari rekaman suara, video dan berbagai bentuk pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Bangkalan sudah berada di Jakarta. Nasih yakin berbagai barang bukti itu cukup untuk membatalkan hasil Pilkada yang memenangkan Makmun Ibnu Fuad, putra Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. "Kita tidak hanya menuntut Pilkada ulang, tapi juga pembatalan pasangan calon lain," ujarnya.
Sementara itu, meski tim Imam Buchori-Zaenal Alim (imam-zain) menemukan banyak pelanggaran, namun dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara, Panwas Bangkalan sama sekali tidak mengajukan keberatan karena menganggap tidak terjadi pelanggaran berat. "Justru bukti-bukti pelanggaran yang kami punya sudah direkomendasikan Panwas Bangkalan," ujar Nasih menanggapi sikap Panwas Bangkalan.
Ada pun hasil penghitungan resmi Pilkada Bangkalan yang berlangsung hari ini, memastikan pasangan Makmun Ibnu Fuas-Mondir Rofi'I menang dengan perolehan 505 ribu suara. Sedangkan duet Nizar-Zulkifli hanya meraih 34 ribu suara. Adapun warga yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 297 ribu orang.
Menanggapi hasil penghitungan tersebut, Nasih mengatakan tim imam-zain akan melakukan validasi data untuk dibandingkan dengan hasil rekapitulasi KPU Bangkalan. "Kalau berbeda dengan yang kami punya, artinya ada penggelembungan dan akan menjadi bukti tambahan gugatan," ucapnya.
MUSTHOFA BISRI