Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Golkar NTT Tunduk pada Keputusan Aburizal Bakrie  

image-gnews
Aburizal Bakrie. ANTARA/Prasetyo Utomo
Aburizal Bakrie. ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Setelah sempat menimbulkan penolakan, keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Aburizal Bakrie akhirnya bersedia diterima pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keputusan Ical, panggilan akrab Aburizal Bakrie, yang menduetkan Ibrahim Agustinus Medah dan Melki Laka Lena sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dalam pemilihan 2013, tidak lagi menimbulkan gejolak.

"Saya terima Melki sebagai calon wakil gubernur. Ini membuktikan Golkar adalah partai yang mengikutsertakan kader muda di pilkada gubernur,” kata Ibrahim, Ketua DPD I Golkar NTT, kepada wartawan di Kupang, Senin, 17 Desember 2012.

Ibrahim, yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, mengatakan telah bertemu Melki bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. "Saya sudah bicara empat mata dengan Melki untuk bersama maju di pilkada gubernur," ujarnya.

Menurut Ibrahim, Melki merupakan salah seorang kader muda Golkar yang didorong Ical. Melki dinilai memiliki kapasitas dan kapabilitas. Apalagi Melki adalah mantan aktivis nasional yang memiliki pengalaman kepemimpinan.

Karena itu, Ibrahim mengajak kaum muda di NTT untuk bersama-sama berjuang memenangkan pasangan Ibrahim-Melki pada Pilkada Gubernur NTT yang akan digelar 18 Maret 2013 mendatang.

Melki mengaku siap mendampingi Ibrahim Medah bertarung dan memenangkan pemilihan. Karena itu, dia akan mulai melakukan sosialisasi dan menggalang kekuatan di sejumlah daerah di NTT. “Saya akan segera pulang dan menggalang kekuatan demi kemenangan pasangan Partai Golkar," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasangan Ibrahim Medah-Melki rencananya dideklarasikan pada Kamis, 20 Desember 2012, untuk segera didaftarkan di KPU NTT sebagai peserta pilgub. Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT baru akan dibuka pada 26 Desember 2012 hingga 3 Januari 2013.

Sebelumnya, keputusan Aburizal ditentang keras oleh pengurus DPD Partai Golkar NTT. Wakil Ketua DPD Partai Golkar NTT Samuel Haning secara tegas menyatakan mengundurkan diri dari Partai Golkar. Sebab, Aburizal dinilai mengabaikan nama-nama kandidat yang diusulkan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Golkar NTT.

Ibrahim Medah pun sebelumnya ikut protes. Namun, belakangan ia membantahnya.

YOHANES SEO

Berita Lainnya:
GP Ansor Jember Jagokan Gus Ipul Jadi Gubernur

Golkar NTT Bantah Tolak Keputusan Ical

Jago Ical dalam Pilgub NTT Diprotes

Bupati Bangkalan: Carok Jika Pilkada Ditunda

Kantor KPU Bangkalan Diduduki Massa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.