TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat T.B. Silalahi tak mempersoalkan rencana sejumlah pengurus Demokrat memecat Ruhut 'Poltak' Sitompul dari partai. Syaratnya, harus ada dasar yang digunakan untuk pemecatan itu. “Pemecatan seorang kader PD diatur dalam AD/ART dan Kode Etik Partai,” kata T.B. Silalahi melalui pesan pendek, Jumat, 14 Desember 2012.
Menurut T.B. Silalahi, pemecatan terhadap kader Demokrat, termasuk Ruhut, bisa dilakukan atas inisiatif Dewan Pimpinan Pusat atau atas rekomendasi Dewan Kehormatan. Namun, menurut T.B., pemecatan tetap harus dilakukan secara prosedural.
Meski sudah dipecat dari partai, T.B. Silalahi mengatakan, hak seseorang untuk tetap berada di Demokrat tetap akan diakomodasi. “Kalau seseorang dipecat langsung oleh DPP, yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan atau pengaduan pada Komisi Pengawas.”
Laporan itu, kata T.B. Silalahi, akan menjadi dasar bagi Komisi Pengawas untuk membuat rekomendasi akhir yang bersifat final.
Hari ini, dalam forum silaturahmi nasional (silatnas) Partai Demokrat, berkembang wacana dan usul dari beberapa pengurus daerah Demokrat agar partai memecat Ruhut. Sebelumnya, pengurus DPP sudah mengeluarkan Ruhut dari kepengurusan. Ruhut dipecat dari posisi Ketua Departemen Komunikasi dan Kebijakan Publik.
Usul dari beberapa pengurus daerah ini sudah diterima dan ditampung pengurus DPP. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, menyatakan akan membawa usul itu dalam pembahasan rekomendasi silatnas. Jika disetujui, usul pemecatan Ruhut akan diajukan pada Komisi Pengawas untuk diteruskan pada Dewan Kehormatan, yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Partai.
IRA GUSLINA SUFA