TEMPO.CO, Jakarta - Sidang hak asasi manusia II yang digelar Rabu, 12 Desember 2012 di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, menghadirkan banyak korban pelanggaran HAM di Indonesia. Semua korban pelanggaran HAM, dari warga Ahmadiyah sampai warga Syiah, mengaku masih trauma dan terdiskriminasi.
"Di Cianjur, Masjid Ahmadiyah diberi plang yang berisi SKB tiga menteri. Ini seperti labelisasi untuk kami," kata perwakilan Ahmadiyah, Firdaus Mubarik. Menurut dia, total ada 13 masjid Ahmadiyah yang sudah dipasangi plang.
Plang berukuran 2 x 2 meter itu terbuat dari seng dengan tiang besi. Isinya, penjelasan mengenai Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang mengatur soal tata cara pendirian Masjid Ahmadiyah. Salah satu isi Surat Keputusan itu adalah penegasan bahwa Ahmadiyah tidak boleh menyebarluaskan paham ajarannya pada orang lain.
"Akibat pemasangan plang itu, kami merasa seperti menjadi pesakitan, asing dengan lingkungan sendiri," katanya. Ini bukan yang pertama.
Perlakuan diskriminatif terhadap penganut Ahmadiyah juga terjadi ketika mereka hendak menikah. Kantor Urusan Agama menolak menikahkan pasangan Ahmadiyah karena dianggap sesat. Di Tasikmalaya, ada 18 pasangan Ahmadiyah di empat kecamatan yang tak bisa menikah karena KUA menolaknya. Mereka juga kesulitan membuat KTP elektronik.
Di lain pihak, warga Syiah Sampang, Madura, juga merasakan diskriminasi yang sama. "Anak-anak menjadi korban tidak langsung karena mereka dianggap sesat," kata salah satu warga Syiah yang menolak disebut namanya.
Direktur Wahid Institute, Ahmad Suaidi, mendesak negara menegakkan HAM untuk kaum minoritas. "Kebijakan negara paling banyak menyumbang terjadinya pelanggaran HAM," katanya.
ARIS ANDRIANTO
Berita Terpopuler:
Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya
Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf?
Bupati Aceng Ancam Rusuh, DPRD Garut Tak Gentar
Begini Penghina Habibie Respons Protes DPR
Mau Tahu Jurus Ahok Telusuri Korupsi?