TEMPO.CO, Bangkalan - Calon Bupati Bangkalan yang dicoret Komisi Pemilihan Umum, K.H. Imam Buchori, menilai Pemilihan Kepala Daerah Bangkalan kemarin cacat hukum. Ia menyatakan akan menggugat apa pun hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. "Kami sudah siapkan alat bukti," kata Imam Buchori, Kamis, 13 Desember 2012.
Pria yang akrab disapa Ra Imam ini menganggap Pilkada tidak sah, apalagi angka golput juga sangat tinggi. Berbagai barang bukti, seperti rekaman suara dan video, sudah dikumpulkannya untuk menguatkan gugatan ke MK. "Warga yang menyerahkan undangan pemilihannya ke sini karena tidak mau nyoblos juga akan kita bawa untuk menguatkan gugatan," ujar Imam.
Selain menggugat ke MK, Imam Buchori juga melaporkan KPU Bangkalan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta. Gugatan dikirimkan karena merasa dirugikan dengan keputusan KPU Bangkalan. "Pilkada kemarin tidak sah, inkonstitusional," katanya.
Sementara itu, calon Bupati Bangkalan yang yakin menang Pilkada Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, meminta semua pihak menghormati keputusan KPU dan hasil Pilkada Bangkalan demi kebaikan masyarakat. "Apa yang dilakukan KPU sudah sesuai aturan, mari dihormati," katanya.
Pilkada Bangkalan yang digelar Rabu kemarin sedianya akan diikuti tiga pasang calon, yakni Imam Buchori-Zainal Alim (Imam-Zain), Nizar Zahro-Zulkifli (Nikmat), dan Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofi'i (Makmur).
Empat hari menjelang pemilihan, KPU mendiskualifikasi pasangan Imam-Zain atas dasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. PTUN mengabulkan gugatan pengurus Partai Persatuan Daerah Kabupaten Bangkalan yang meminta pasangan Imam-Zain didiskualifikasi karena mendaftar memakai nama Partai Persatuan Nasional, bukan PPD.
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler:
8 Rahasia Wanita Prancis Tetap Langsing
Kasus Aceng Tak Ada Apa-apanya Dibanding Ini
Kiamat 2012 Berakhir di Desa Ini