TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menyeret Hakim Agung Achmad Yamanie, Komisi Yudisial berencana membawa hakim Puji Wijayanto ke sidang Majelis Kehormatan Hakim. "Kami sudah usulkan ke Mahkamah Agung untuk menggelar sidang etik bagi hakim Puji," kata Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki ketika ditemui di kantornya, Senin sore, 10 Desember 2012.
Hakim Puji tertangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional saat tengah berpesta sabu di Illigals Hotel and Club di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada 16 Oktober 2012. Sekarang Puji menjadi tersangka dan diancam 12 tahun penjara. Mahkamah Agung pernah mengatakan Puji tak perlu diseret ke sidang etik lantaran proses pidananya sudah berjalan.
Akan tetapi, menurut Suparman, lembaganya tetap perlu membawa Puji ke sidang etik Majelis Kehormatan Hakim. "Kalaupun ia terkena pasal pidana, proses pidana pasti akan berjalan panjang. Maka dari itu, kami ingin Puji disidangkan di Majelis Kehormatan karena lebih cepat prosesnya," ujar dia.
Untuk menggelar sidang etik bagi Puji, tak perlu lagi saksi tambahan. Sebab, Komisi Yudisial sudah pernah memeriksa Puji di BNN. Ketika itu, Puji mengakui perbuatannya. "Sanksi pidana bagi hakim sama seperti sanksi di Majelis Kehormatan Hakim. Yakni sama-sama akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Suparman.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Komisi Yudisial: MA Harusnya Beri Sanksi ke Yamanie
Mahfud Md.: Hakim Ksatria dan Pengecut
MA Mau Berhentikan Tak Hormat Hakim Syarifuddin
Kasus Narkoba Dominasi Perkara di Pengadilan
Hakim Puji Ternyata Konsultan Kasus di PTUN