TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Wakil Bupati Garut, Jawa Barat, untuk menggantikan Diky Chandra, yang mundur dari jabatannya, tidak hanya dilaporkan ke polisi. Calon wakil bupati lainnya, Haryono, melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Bupati Garut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Haryono melayangkan gugatan tersebut ke pengadilan pada Juni 2012 lalu. Namun hingga kini kasus tersebut belum disidangkan. "Saya sudah datang ke Bandung, tapi belum ada kabar lagi," ujar Haryono kepada Tempo, Senin, 10 Desember 2012.
Menurut dia, sebelum mengajukan gugatan, dia telah mengajukan beberapa kali upaya banding administrasi atau keberatan ke Menteri Dalam Negeri. Terakhir, pengajuan keberatan dikirimkan pada 5 Juni lalu. Namun, sampai saat ini, tidak ada jawaban balasan dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemilihan wakil bupati ini, lanjut Haryono, tidak menganut asas pemerintahan yang baik, sehingga berpotensi terjadi kolusi dan nepotisme. Bupati Garut Aceng Fikri dinilai tidak transparan. Dia tidak menentukan kapan waktu pemilihan itu dimulai dan ditutup, serta tidak ada publikasi persyaratan yang harus disiapkan oleh para calon wakil bupati.
Dalam penetapan calon terpilih, Bupati dan DPRD Garut dinilai telah melanggar Pasal 26 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang dijadikan acuan dalam pemilihan. Sebab, dua calon yang dipilih berasal dari partai politik. Padahal aturan yang digunakan mengenai calon perseorangan.
Kedua calon itu di antaranya Agus Hamdani, anggota DPRD Garut dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Usep Zaenal Aripin, mantan anggota DPRD Garut periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Golongan Karya.
"Kalau kepala daerah dari partai politik diaturnya di ayat 6, tapi ini berasal dari perorangan, jadi penggantinya juga harus perorangan lagi sesuai yang dijelaskan dalam ayat 7 itu," ujar Haryono.
Haryono menilai, dilantiknya Agus sebagai wakil bupati merupakan kelalaian Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Sebab, mereka dianggap tidak melakukan kajian terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bertentangan dengan aturan.
Sikap Menteri dan Gubernur itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 pasal 1 angka 3 dan 4 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. "Fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah tidak dijalankan," ujarnya.
Karena itu, Haryono meminta Agus Hamdani dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Garut. "Selain itu, surat pengangkatan wakil bupati pun dibatalkan karena tidak sah secara aturan perundang-undangan," kata Haryono.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Apa Untungnya Kalau Rhoma Irama Jadi Presiden
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Abraham Sebut Andi Mallarangeng Kesatria Bugis
Jasad Perawat Kate Middleton Akan Dibawa ke India