TEMPO.CO , Jakarta: - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan dan olahraga Hambalang. Penetapan status Andi dalam perkara ini terkait dengan permintaan Komisi antirasuah itu ke Imigrasi untuk pencekalan. (baca:Jadi Tersangka Kasus Hambalang, Menteri Andi Hormati KPK )
Lalu apa sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Menurut Menteri Koordinator bidang politik hukum dan keamanan Djoko Suyanto, Presiden SBY menghormati setiap langkah KPK dalam menangani kasus. Presiden SBY juga terus memonitor prosesnya.
Dan sesuai komitmennya, Presiden SBY tidak akan melakukan intervensi adan melindungi siapa pun yang terbukti korupsi, termasuk Andi. "Beliau tidak akan melakukan intervensi " kata Djoko Suyanto dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Tempo, Jumat 7 Desember 2012 dini hari. "Presiden juga terus memonitor dinamika penyidikan dari kasus Hambalang yang saat ini ditangani KPK,"
Djoko menambahkan, "masyarakat diharapkan untuk bersama sama mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini, biarkan KPK bekerja sesuai dengan kewenangannya hingga putusan hukum di pengadilan nanti yang transparan dan adil. Sebagai contoh bagi siapapun agar tidak melindungi pelaku tindak pidana korupsi."
Sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai enam bulan ke depan terkait kasus Hambalang.(baca:Ini Status dan Isi Surat Cegah Andi Mallarangeng)
WDA
Berita terkait
Andi Tersangka Hambalang, Ini Kata Marzuki Alie
Adik Menteri Andi Mallarangeng Dicegah untuk Penyidikan
Mega Pun Ikut Sindir Soal Hambalang
Jadi Tersangka Kasus Hambalang, Menteri Andi Hormati KPK
Ini Status dan Isi Surat Cegah Andi Mallarangeng