TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Garut Aceng M. Fikri menyatakan siap dilengserkan melalui mekanisme konstitusi, rapat paripurna DPRD. Namun, dia mengatakan, melengserkan seorang bupati tidaklah sederhana. Ada aturan yang harus dipenuhi.
“Mundurnya saya ini harus jelas argumennya,” kata Aceng kepada Tempo, Rabu, 5 Desember 2012. “Jangan merasa benar secara sepihak. Tapi harus dikaji dan diuji kebenarannya secara konstitusional.”
Aceng menikahi Fany Ocktora pada 14 Juli 2012 di rumah pribadinya. Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994. Pengacara Fany, A. Dani Saliswijaya, mengatakan, pernikahan itu sah di bawah tangan karena disetujui kedua orang tua Fany serta dilakukan pengurus Majelis Ulama Indonesia.
Belakangan, pernikahan ini menjadi bencana bagi Aceng. (Baca: Skandal Bupati Garut, Aceng Minta Maaf). Skandal ini menarik perhatian pemerintah. Bahkan Kementerian Dalam Negeri menerjunkan tim khusus yang akan mengklarifikasi persoalannya. (Baca: Skandal Bupati Aceng, Tim Kemendagri Turun Tangan)
Aceng sudah menyatakan siap dilengserkan dari jabatannya. "Sebagai warga negara yang baik, saya harus taat," ujar Aceng menanggapi desakan dari berbagai pihak saat ini. (Baca: Bupati Aceng: Jangan Paksa Saya Mundur)
SIGIT ZULMUNIR
Berita Terpopuler
Ada Jenderal Selain Djoko dalam Kasus Simulator
Bos Antivirus McAfee Tertangkap di Meksiko
Jokowi Ngotot Harga Tiket MRT 1 Dolar
Kasus Fany Octora, Bupati Garut Dipecat Golkar?
Banyak Tekanan, Fany Octora Batal ke Komnas Anak
Menteri Agus Setuju Jokowi Hati-hati Soal MRT