Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Golkar Tak Mau Dipermalukan Bupati Aceng  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Bupati Kabupaten Garut H Aceng M Fikri. ANTARA/Agus Bebeng
Bupati Kabupaten Garut H Aceng M Fikri. ANTARA/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Nurul Arifin menyatakan Golkar sepakat memecat Aceng sebagai kader Golkar. "Kalau Golkar masih mendukung, keterlaluan. Kami tidak mau dipermalukan oleh orang seperti dia," ujar Nurul di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2012.

Nurul pun berharap Kementerian Dalam Negeri segera mencopot Aceng dari jabatan bupati. "Dia tidak layak jadi kepala daerah," katanya. Menurut dia, kejadian tersebut harus  menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga etika.

Terhadap kasus itu, Nurul punya tiga aspek pandangan mengenai kasus ini.
Pertama, dari sisi Komisi Pemerintahan, di mana Nurul menjadi anggotanya di DPR, Aceng dinilai melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Kepala Daerah. "Dia sudah sumpah janji untuk menjaga etika, tetapi dilanggar," ucap Nurul.

DPRD Garut bisa menggunakan pasal-pasal tersebut untuk mengajukan keberatan  dan menurunkannya dari jabatan kepala daerah. "Memang ini tidak sederhana karena harus ke Mahkamah Agung. Tetapi kalau ada tekanan dari masyarakat, maka bisa berhasil," ujar Nurul.

Kedua, kata dia, dari sisi aktivis perempuan. "Dia melanggar Pasal 8 tentang Pelecehan Seksual, baik secara verbal maupun perilaku. Berikutnya adalah Pasal 47 tentang Denda. Jadi, bisa dijerat dengan penyalahgunaan hukum yang bertumpuk," katanya.

Sedangkan yang ketiga adalah dari sisi Partai Golkar. Nurul mengatakan, Aceng bergabung menjadi kader Golkar pada 2011. Aceng juga pernah mencalonkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jawa Barat. "Alhamdulillah dia kalah. Sebagai kompensasi, waktu itu kami berikan jabatan wakil ketua," kata Nurul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aceng Fikri diketahui menikahi Fany Octora,18 tahun, secara siri dan menceraikannya dalam waktu empat hari. Aceng memutuskan tali pernikahan lewat pesan singkat. Pernikahan itu berlangsung pada 14 hingga 17 Juli 2012.

Kemarin, Senin, 3 Desember, Fany melaporkan Aceng ke Markas Besar Polisi RI. Ia mengaku mengalami kekerasan psikis dari Aceng. Sebelumnya, Aceng dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan atas tuduhan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. Perbuatannya dianggap melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

SATWIKA MOVEMENTI

Berita Terpopuler:
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany  

3 Alasan Bupati Garut Ceraikan Fany Octora

Janda Bupati Garut Alami Kekerasan Psikis 

SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut

Potret Politikus: dari Korupsi sampai Nikah 4 Hari  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

4 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

6 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

8 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

9 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

23 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

27 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

28 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

28 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

30 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual