TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidhan, menilai tindakan Bupati Garut Aceng Fikri yang menceraikan istrinya telah menghina kaum perempuan. Apalagi, perkawinan yang dilangsungkan tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama alias nikah siri.
"Islam itu sangat menghargai perempuan. Proses perceraiannya tidak patut dilakukan seperti itu," ujar Amidhan saat dihubungi, Senin, 3 Desember 2012. Menurut dia, proses perceraian seharusnya tidak dilakukan dengan hanya mengirim melalui sebuah pesan singkat.
Dalam Islam, seorang suami yang hendak melakukan proses cerai harus mengucapkannya secara langsung di hadapan sang istri. Amidhan menyebut, cara seperti ini pernah terjadi 30 tahun silam saat fenomena cerai meningkat. "Ucapan cerai dilakukan hanya melalui surat kilat," kata dia.
Mengomentari pernikahan sirinya, Amidhan menambahkan, dari sisi syariat sah menurut agama. Namun, dalam ijtima pertemuan ulama seluruh Indonesia pada 2006, MUI sudah melarang pernikahan siri. "Di Islam, pernikahan itu harus disiarkan, diketahui banyak publik," ujar Amidhan.
Pernikahan yang tercatat melalui Kantor Urusan Agama, menurut Amidhan, penting bagi istri dan anak nantinya. Status anak menjadi jelas di hadapan negara karena akan memiliki akte kelahiran.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terkait:
SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut
Bupati Aceng: Mas Kawin untuk Fany, Spesial
Kasus Bupati Garut Aceng, T2: Malu Banget
Bupati Garut Tak Bisa Sembarangan Diberhentikan
3 Alasan Bupati Garut Ceraikan Fany Octora