TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan menyatakan siap mendampingi Fany Octora, yang melaporkan bekas suaminya, Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri, ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri hari ini. Fany melaporkan Aceng atas tuduhan penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami punya mandat untuk mendampingi dia dan memastikannya mendapat perlindungan yang baik," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, saat dihubungi, Senin, 3 Desember 2012.
Menurut Sri, Komnas Perempuan telah bertemu dengan penasehat hukum Fany. Kedua belah pihak sepakat Fany mendapat pendampingan penuh hingga proses hukum terhadap bekas suaminya, rampung. "Tapi kami belum tahu persis teknisnya, karena Fany belum secara resmi mengadu ke kami."
Aceng Fikri menikahi Fany pada 16 Juli 2012, saat usia mempelai perempuan belum genap 18 tahun. Empat hari kemudian, Fany diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan. Sontak kasus ini langsung mendapat perhatian dan kecaman dari sejumlah pihak.
Komnas menilai, Aceng terindikasi melanggar aturan dalam empat undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Perdagangan Manusia, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal kejahatan perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sri menjelaskan, Aceng bisa dijerat pasal UU Perlindungan Anak karena saat menikahi Fany, perempuan itu belum genap berusia 18 tahun. Pasal UU Perdagangan Manusia juga bisa dikenakan kepada Aceng karena ada indikasi ia melakukan eksploitasi seksual kepada Fany.
Politikus Partai Golongan Karya itu, Sri melanjutkan, juga bisa dijerat pasal UU KDRT, karena diduga melakukan kekerasan psikologis dan menelantarkan Fany. Kekerasan psikologis tersebut berupa perlakuan dan pernyataan yang membuat Fany merasa direndahkan harkat dan martabatnya.
Adapun pasal kejahatan perkawinan yang diatur KUHP bisa diterapkan lantaran Aceng disebut-sebut mengaku duda saat meminang Fany. Padahal, Aceng saat itu masih belum menceraikan istri pertamanya. Sri menjelaskan, Aceng terancam hukuman bui tujuh tahun jika diketahui sengaja menyembunyikan status perkawinan sebelumnya.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait:
SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut
Bupati Aceng: Mas Kawin untuk Fani di Atas Rata-rata
Kasus Bupati Garut Aceng, T2: Malu Banget
Bupati Garut Tak Bisa Sembarangan Diberhentikan
3 Alasan Bupati Garut Ceraikan Fany Octora