TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan mengambil alih pengelolaan Universitas Trisakti setelah kampus tersebut menjadi rebutan yayasan dengan rektorat.
"Sebab, kalau dibiarkan berlarut-larut, konfliknya tak akan selesai," kata Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Achmad Jazidie, Senin, 3 Desember 2012.
Jazidie menjelaskan, banyak pihak mendukung pemerintah untuk menyelesaikan konflik di Universitas Trisakti. Dukungan juga terlihat dalam pertemuan hari ini di Kemendikbud antara pihak yayasan dan rektorat Universitas Trisakti, pakar hukum, dan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia.
Rencananya, setelah ini Ditjen Pendidikan Tinggi akan segera melapor ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh dan menggelar pembicaraan lebih lanjut dengan pemangku kepentingan, di kantor Komnas HAM. "Kami akan rekonsiliasi karena, kan, sekarang kami sudah mengantongi restu dari sejumlah pihak."
Pembicaraan di markas Komnas HAM nantinya sekaligus merumuskan teknis pengambilalihan pengelolaan kampus oleh Kementerian Pendidikan. Jazidie berharap sistem pengelolaan baru nantinya tidak akan membuat salah satu pihak yang bertikai merasa dirugikan.
Jazidie memperkirakan, Universitas Trisakti nantinya akan berstatus perguruan tinggi negeri badan hukum. Sesuai Undang-Undang Perguruan Tinggi yang baru, PTN BH sifatnya otonom dan memiliki majelis wali amanah. "Nah, nanti mungkin orang-orang dari Yayasan Trisakti akan masuk ke sana," ujarnya.
Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis, menilai pengambilalihan pengelolaan Universitas Trisakti oleh pemerintah sudah mendesak. Sebab, hal ini menyangkut hak mahasiswa mendapatkan pendidikan yang diatur UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Menurut Nurcholis, jika pemerintah tak turun tangan, bukan tak mungkin konflik di kampus Trisakti menjadi-jadi dan bahkan melibatkan kekerasan dalam proses eksekusinya. "Alangkah lebih baik permasalahan diselesaikan pemerintah. Kemudian untuk pengawasannya diserahkan pada kami sebagai pihak luar," kata dia.
Anggota Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, Syamsul Bachri, menambahkan nantinya biaya operasional Universitas Trisakti akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Memang akan menambah anggaran, tapi kami mendukung karena ini untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Yayasan dan pihak kampus Trisakti sebelum ini memperebutkan pengelolaan universitas. Dari sengketa tersebut, Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti. Namun, putusan MA sulit dieksekusi lantaran pihak kampus selalu melakukan aksi protes.
ISMA SAVITRI
Terpopuler:
Misbakhun Bebas Berkat ''Jasa'' Orang-orang Ini
Mahfud Md.: Pemilik Media Mengancam Kebebasan Pers
2 Hakim Agung Ini Diduga Loloskan PK Misbakhun
Simulator SIM, KPK Tak Takut Dikepung Polisi Lagi
Kasus Simulator Mengemudi, Djoko Susilo Mungkin Ditahan
Potret Politikus: dari Korupsi Sampai Nikah 4 Hari
Capres 2014, Mahfud dan Muhaimin Bersaing di PKB