TEMPO.CO, Malang - Acara Rembuk Warga Menimbang Rancangan Undang-Undang Ormas dalam Perspektif Hak Asasi Manusia berlangsung di Universitas Widya Gama Malang, Kamis, 29 November 2012. Acara diselenggarakan bersama oleh Lembaga Bantuan Hukum, Malang Corruption Watch, Wahana Lingkungan Hidup, dan Aliansi Jurnalis Independen Malang.
Hadir dalam acara tersebut berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Malang. Mereka secara tegas menolak RUU Ormas karena tidak dibutuhkan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) juga diminta tidak mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Pakar hukum Universitas Widya Gama Malang, Zulkarnaen, menjelaskan bahwa RUU Ormas tidak lebih baik dibandingkan dengan produk Orde Baru, yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut Zulkarnaen, jika RUU Ormas disahkan dan ditetapkan sebagai undang-undang, beragam organisasi massa yang telah lama terbentuk bakal diberangus. "RUU Ormas mengancam kebebasan berserikat dan berorganisasi," katanya.
Zulkarnaen menegaskan bahwa seperti halnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan versi Orde Baru, RUU Ormas disusun dengan tujuan untuk mengebiri masyarakat sipil agar tak bersuara lantang dan kritis terhadap pemerintah.
Sikap penolakan juga dikemukakan Dewan Daerah Walhi Jawa Timur, Purnawan D. Negara. Bahkan Purnawan memiliki kenangan pahit tentang betapa represifnya pemerintahan Orde Baru terhadap keberadaan ormas. ”Pada saat kami menyelenggarakan diskusi bertema lingkungan, aparat militer membubarkan secara paksa acara tersebut,” ujarnya.
Badan Pekerja Malang Corruption Watch, Didit M. Soleh, menilai RUU Ormas terlalu dipaksakan oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Anehnya, RUU ormas, yang semula diajukan oleh pemerintah, belakangan menjadi inisiatif DPR. "Terjadi pemborosan anggaran untuk membahasnya," ucapnya.
Dalam acara rembuk warga tersebut, mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Malang, seperti mahasiswa, aktivis LSM, dosen perguruan tinggi, membubuhkan tanda tangan pada petisi yang berisi penolakan terhadap RUU Ormas.
Petisi tersebut akan dikirim ke DPR. Jika penolakan yang dituangkan dalam petisi tidak digubris, mereka mengancam mengerahkan massa dalam jumlah besar dan menggelar aksi turun ke jalan.
EKO WIDIANTO