TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Max Sopacua, untuk ketiga kali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum untuk bersaksi di sidang terdakwa Angelina Sondakh. Kali ini, politikus Demokrat itu mengaku sedang berkunjung ke luar negeri.
"Informasi yang kami terima, saksi sedang kunjungan kerja di Malaysia," kata Kiki Ahmad Yani, jaksa penuntut dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2012.
Mendengar pernyataan jaksa, ketua majelis hakim Sudjatmiko seolah tidak mempersoalkannya. Ia lantas mempertanyakan saksi lainnya yang hadir. "Ada M. Nazaruddin dan Jeffrey Manuel Rawis (wartawan LKBN Antara)," ujar jaksa yang langsung diminta memanggil saksi.
Sikap jaksa maupun hakim ini berbeda saat Max mangkir pada pemanggilan keduanya pekan lalu. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi itu sempat meminta persetujuan majelis hakim agar memanggil paksa Max. Majelis hakim pun memberi sinyal untuk menyetujui permintaan tersebut.
Angelina alias Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit itu diduga berasal dari Permai Grup, perusahaan Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet.
TRI SUHARMAN
Berita populer
Nazar Mengaku Punya Telepon Antisadap
Seperti Apa Panasnya Rapat Jokowi-Ahok soal MRT?
Jokowi Pulang Nebeng Mobil Wali Kota
Soal Tendangan Bebas Indahnya, Ini Jawaban Andik
Kicauan Para Artis Tentang Gol Spektakuler Andik
Apa Maunya Jokowi-Ahok soal Ancol?
Marzuki Alie: Laporkan Saja Sutan Bhatoegana ke Polisi!