Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duplikasi Penyidikan Bebaskan Tersangka Korupsi  

image-gnews
KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Ilustrasi: Unay Sunardi)
KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Ilustrasi: Unay Sunardi)
Iklan

TEMPO.CO, Magetan - Gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Magetan, Selasa, 27 November 2012, memprotes bebasnya empat tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan industri rokok (KIR) tahun 2010 senilai Rp 852 juta.

Dalam putusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Magetan, Senin, 26 November 2012, hakim tunggal, Budi Aryono, menyatakan keempat tersangka bebas demi hukum. “Kami akan laporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial,” kata salah satu aktivis LSM Bangun Masyarakat Sejahtera, Joko Purnomo, saat demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri Magetan.

Para aktivis LSM menuduh ada permainan antara pengadilan dan jajaran Pemerintah Kabupaten Magetan. ”Bapak (hakim) disuap berapa, Pak?” ujar aktivis LSM lainnya dengan nada menyindir.

Keempat pejabat Pemerintah Kabupaten Magetan yang dibebaskan tersebut adalah Asisten Bidang Pemerintahan Soewadji, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Eko Muryanto, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Venly Tomi Nicolas, dan Kepala Seksi Industri Pangan dan Logam Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan. Keempatnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas II B Magetan, Selasa, 27 Juli 2012, sekitar pukul 17.00.

Dalam amar putusannya, hakim Budi Aryono menilai adanya duplikasi penyidikan atau penyidikan ganda terhadap perkara tersebut. Semula ditangani Kepolisian Resor Magetan sejak Juli 2012. Polisi menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan KIR di Desa Bendo, Kecamatan Bendo, tahun 2010. Dana pengadaan lahan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) dari pemerintah pusat yang diterima Pemerintah Kabupaten Magetan.

Terjadi rekayasa dalam pengadaan lahan. Beberapa ruas lahan yang sebenarnya tanah kas desa (bengkok) dibalik nama menjadi milik pribadi perorangan. Lalu, negara, atas nama pemerintah daerah setempat, berpura-pura membelinya kembali. Tim sembilan yang dipimpin Sekretaris Daerah Magetan Abdul Aziz dituduh paling bertanggung jawab atas rekayasa tersebut.

Kepolisian sudah menahan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Camat Bendo Wiji Suharto, dan adiknya, Yudianto, serta Kepala Desa Bendo Supadi. Namun Supadi meninggal dunia.

Lalu atas kesepakatan dengan Kepolisian Resor Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan menerbitkan surat penyelidikan tanggal 6 September 2012. Disusul dengan surat penyidikan dan penetapan empat pejabat Pemkab Magetan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu sebabnya hakim Budi Aryono mengatakan penanganan perkara tersebut oleh kejaksaan melanggar kewenangan dan mekanisme penyidikan sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan surat kesepakatan bersama antara Kejaksaan RI, Polri, dan KPK Nomor Kep-049/A/JA/03/2012, Nomor B/23/III/2012, dan Nomor SPJ-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Budi Aryono mengabulkan permohonan praperadilan keempat tersangka dan memerintahkan termohon (kejaksaan) menghentikan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Herdwi Witanto Bagus mengatakan sebelum melakukan penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian.

Dalam pasal 8 surat kesepakatan antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK disebutkan bahwa, untuk menghindari duplikasi penyidikan terhadap sebuah perkara, instansi yang berwenang menindaklanjuti penyidikan adalah instansi yang lebih dulu mengeluarkan surat penyelidikan atau atas kesepakatan bersama. ”Memang yang pertama kali melakukan penyelidikan adalah kepolisian tapi ada kesepakatan dengan polres bahwa kami yang menanganinya,” ucapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan Iwan Winarso mengatakan akan melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Adapun kuasa hukum empat tersangka, Indra Priangkasa, mengatakan putusan hakim praperadilan sudah tepat. ”Itu artinya Polres Magetan yang lebih berhak menyidik perkara tersebut,” tuturnya.

ISHOMUDDIN 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

18 November 2023

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.


TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

14 Agustus 2019

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.


Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

20 Januari 2019

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"


Pengadilan Politik

15 Maret 2017

Pengadilan Politik

Benarkah hukum itu netral? Sebagaimana wacana kebudayaan, dan hukum itu bagian dari kebudayaan, meskipun dapat diterapkan suatu prasangka baik bagi segenap praktisi hukum, posisi manusia sebagai subyek sosial membuatnya berada di dalam-dan tidak akan bebas dari-konstruksi budaya yang telah membentuknya. Meski pasal-pasal hukum ternalarkan sebagai adil, konstruksi wacana sang hamba hukumlah yang akan menentukan penafsirannya.


Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

7 Maret 2017

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir sebelum masuk kedalam gedung bareskrim mabes polri. TEMPO/Imam Sukamto
Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

Sebelumnya, dalam sebuah video ceramah, Bachtiar Nasir mengaku telah menemui Kapolri Tito Karnavian, dan menyebut semua kasus ditutup.


Reformasi Hukum Kedua Jokowi

26 Januari 2017

Reformasi Hukum Kedua Jokowi

Saat ini terdapat lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk peraturan daerah saja, sejak Reformasi hingga 2015 telah diproduksi lebih dari 3.000 peraturan daerah provinsi dan lebih dari 25 ribu peraturan daerah kabupaten/kota. Tapi banyak di antaranya yang tumpang-tindih, tidak berdaya guna, dan sebagian justru menghambat pelaksanaan pembangunan. Sejak otonomi daerah diberlakukan, muncul ribuan peraturan daerah yang justru bermasalah.

Tak mengherankan, pada Reformasi Hukum Tahap I (Juni 2016), pemerintah mengimbau agar lebih dari 3.000 peraturan daerah dibatalkan. Penyebabnya, banyak regulasi yang multitafsir, berpotensi menimbulkan konflik, tumpang-tindih, tidak sesuai asas, lemah dalam implementasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada aturan pelaksanaannya, dan menambah beban, baik terhadap kelompok sasaran maupun yang terkena dampak regulasi. Kualitas regulasi yang buruk bisa berdampak ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, kinerja penyelenggara negara yang rendah, daya saing ekonomi rendah, minat investasi menurun, dan menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan pemerintah.


Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

12 Januari 2017

Hakim Ketua, Hamdan Zoelva. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

Sebagai benteng terakhir keadilan, pengadilan harus tetap memiliki independensi dan integritas tinggi serta menjadi tumpuan masyarakat pencari keadilan.


Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

19 Desember 2016

TEMPO/ Machfoed Gembong
Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

Tito mengatakan selama ini ada anggotanya yang dipanggil karena beperkara hukum, tapi pimpinan tidak mengetahui.


Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

14 Desember 2016

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan (kedua kiri) bersama Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat DPP PDI Perjuangan Sirra Prayuna (kiri), Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska (kedua kanan) dan Masinton Pasaribu menyampaikan catatan akhir tahun Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan di Jakarta, 23 Desember 2015. ANTARA FOTO
Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

Trimedya menyoroti dua tahun pemerintahan Jokowi-JK.


Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

17 Oktober 2016

Sxc.hu
Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

Budaya hukum yang baik tidak terbentuk.