TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Badan Narkotika Nasional (BNN), Benny Jozua Mamoto, mengatakan aparat akan segera mengungkap peran Meirika Franola alias Ola dalam sindikat peredaran narkoba luar penjara. "Pada saatnya nanti akan kami ungkap siapa Ola sebenarnya," kata Benny di Nusa Kambangan, Selasa, 27 November 2012.
Ola pertama kali ditangkap aparat pada Januari 2000. Ia dicokok di parkiran Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan Ola menuntun polisi kepada kasus suaminya, Tony Ganiyu, warga Nigeria.
Pada hari yang sama dengan penangkapan di Soekarno-Hatta, polisi mengejar Tony ke rumah Ola di bilangan Cipete, Jakarta Selatan. Di sana aparat terlibat baku tembak dengan Tony. Tony tewas. Di rumahnya polisi menemukan 3,6 kilogram kokain.
Pada Agustus 2000 Ola divonis hukuman mati. Sebelas tahun kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan grasi Ola sehingga ia batal dihukum mati.
Pada Agustus 2012, setahun setelah grasi, nama Ola kembali muncul dalam peta peredaran narkoba luar penjara. Polisi menangkap Nur Aisyah di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Perempuan yang bertolak dari India dan singgah sebentar di Malaysia itu kedapatan membawa 775 gram sabu. Pengakuan Nur menuntun polisi ke Ola. Ola diduga terlibat mengatur perjalanan Nur.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler
Politikus DPR Anggap Bos Merpati Berlebihan
2014, Boediono Nyapres?
Marzuki Alie Kritik KPK
Kata Dipo Tentang Kabinet Retak
Gusar, Marzuki Sama Saja Mengakui DPR Foya-foya
Anggota DPR Usulkan Rapat Terbuka dengan Kejaksaan