TEMPO.CO , Jakarta - Mohammad Mahfud MD adalah sosok yang acap membuat pernyataan yang menyentil. Sebagai pemimpin lembaga tinggi negara, Ia tak segan mengomentari lembaga lain yang dinilainya salah membuat keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Termasuk dari Istana tentang pemberian grasi kepada terpidana narkotika Meirika Franola alias Ola
Rupanya posisi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tak membuatnya lena. "Saya berhenti ketika saya merasa nikmat di lembaga ini," ujar pria berusia 52 tahun ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 23 November 2012.
Mahfud menyatakan tidak memperpanjang masa tugasnya sebagai Ketua yang dinyatakan dalam surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2012. Menurut Mahfud, surat tersebut sekaligus menjadi tanda bahwa niatnya sudah lama dan tidak ada kaitannya dengan rumor yang beredar tentang keputusan lembaganya atau pernyataannya yang memicu debat publik.
Menurut pria kelahiran Sampang, Madura, dengan posisinya yang menikmati lembaga, justru lebih mudah untuk mengakhiri. "Agar nantinya tidak diidentikan dengan saya, biar Mahkamah ini melembaga," kata dia. Harapannya, perkembangan Mahkamah dikarenakan secara lembaga, bukan karena Mahfud MD ada di situ
Sebab, kata dia, ada ketakutan kalau terlalu senang nanti bisa timbul kesewenang-wenangan. Mahfud melihat bahwa memang ada tren bahwa kekuasaan yang dinikmati secara berlebihan bisa disalahgunakan. "Seolah-olah institusi itu adalah dia dan identik dengan dia, " kata Mahfud. Padahal sebuah lembaga harus memiliki wibawanya sendiri.
Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi memang lekat dengan sosok ketuanya. "Dulu kan pernah identik dengan Pak Jimly, terus Pak Jimly mundur, itu bagus," kata Mahfud. Dan kini saatnya Ia menghapuskan merek Mahkamah di namanya juga. "Kita harus institusionalisasi lembaga negara, bukan personalisasi," ia menegaskan.
DIANING SARI
Berita terpopuler lainnya:
Mahfud Berhenti dari MK, Jangan Dipolitisasi
Beritahu Mau Mundur, Mahfud Dinilai Elegan
Mahfud: Karena Senang, Saya Berhenti Jadi Ketua MK
Mahfud Mundur dari Ketua MK