TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD akan kembali mengajar usai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir pada April 2013. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini sudah mulai menghubungi beberapa perguruan tinggi untuk mengisi kelas sebagai dosen.
"Saya sudah menghubungi beberapa perguruan tinggi yang pernah saya tinggal, karena setelah April saya akan kembali ke habitat," kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jumat, 23 November 2012.
Ia menyatakan, selama menjabat sebagai ketua MK dirinya banyak mengurangi waktu untuk mengajar. Ia hanya mengajar di enam universitas yang menyediakan kelas di akhir pekan yaitu Universitas Gajah Mada, Universitas Islam Indonesia, Universitas Dipenogoro, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Lambung Mangkurat, dan Universitas Tanjung Pura.
Jumlah ini sangat kecil dibandingkan tempat dan waktu mengajar selama dirinya menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia memaparkan, sebelum dan ketika menjabat sebagai anggota Komisi Hukum DPR RI dirinya masih mengajar di 15 universitas.
"Relatif di DPR kan tidak ada kerjaan, tapi sejak di MK mulai mengurangi banyak waktu mengajar, karena hari biasa harus ke kantor," kata dia.
Mahfud sendiri memang sudah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai akhir masa tugasnya sejak 1 Oktober 2012 ke Pimpinan DPR. Dalam surat tersebut, ia juga menyampaikan tidak akan memperpanjang masa tugas sebagai hakim konstitusional.
Ia memilih untuk berhenti ketika berada di puncak karirnya sebagai ketua MK. Ia juga berniat kembali ke dunia pendidikan dengan menjadi dosen dengan menunggu keputusan politiknya pada Mei 2013 mengenai pencalonan presiden 2014.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terpopuler lainnya:
Mahfud Berhenti dari MK, Jangan Dipolitisasi
Beritahu Mau Mundur, Mahfud Dinilai Elegan
Mahfud: Karena Senang, Saya Berhenti Jadi Ketua MK
Mahfud Mundur dari Ketua MK