TEMPO.CO , Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat memangkas anggaran Mahkamah Konstitusi pada 2013 sebesar Rp 61 miliar, dari Rp 260 miliar menjadi Rp 199 miliar. Pemotongan dana untuk Mahakmah ini bukan yang pertama kali terjadi. Ketua MK Mahfud MD mengatakan pada 2012, anggaran lembaga itu juga disunat sebesar Rp 20 miliar.
Mahfud menduga alasan di balik pemotongan anggaran Mahkamah Konstitusi disebabkan dirinya yang kerap melontarkan pernyataan yang kontroversial. "Di luar rapat resmi di DPR, mereka bilang dana itu dipakai ketua MK untuk promosi," kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jumat 23 November 2012.
Menurut Mahfud, sejumlah anggota dewan menilainya memanfaatkan jabatan dan anggaran mahkamah untuk meningkatkan popularitas. Mahfud menganggap pemangkasan ini janggal karena program sudah diusulkan presiden dan DPR pada awal anggaran. Bahkan, MK memiliki Peraturan Presiden sendiri untuk penerapan program tersebut.
Akibat pemotongan anggaran itu, program yang terancam tak berjalan adalah sosialisasi, publikasi hasil putusan MK dan pendidikan berkonstitusi. Dalam anggaran 2012, seluruh program itu mendapat alokasi dana sebesar Rp 22 miliar. Namun di 2013 dijadikan Rp 0.
Sekretariat Jenderal MK pernah melapor dan meminta Mahfud untuk berbicara dengan anggota dewan agar lembaga perwakilan rakyat itu tidak memangkas anggaran mahkamah. Namun permintaan itu ditolak Mahfud dengan alasan menghindari penyanderaan. “Tidak usah melobi, biar DPR melihat sendiri sudah jelas ada Perpres-nya dan programnya sudah berjalan," kata dia.
Ia memaparkan, program sosialisasi MK digelar dengan tender yang terbuka melalui procurement. Isi iklan MK juga bukan tentang dirinya tetapi mengenai isi sidang. Munculnya Mahfud di televisi dan media, menurut dia, tak ada kaitannya dengan jabatan ketua dan program di MK. Ia sering tampil dengan status sebagai dosen.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terpopuler lainnya:
Mahfud Berhenti dari MK, Jangan Dipolitisasi
Beritahu Mau Mundur, Mahfud Dinilai Elegan
Mahfud: Karena Senang, Saya Berhenti Jadi Ketua MK
Mahfud Mundur dari Ketua MK