TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika menyatakan surat pemberitahuan pengunduran diri Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud M.D. bukan hal istimewa. Surat itu hanya pemberitahuan sesuai dengan peraturan. "Surat ini bukan untuk mengundurkan diri," kata Pasek kepada Tempo di Kompleks Parlemen Senayan.
Pasek mengatakan, sesuai ketentuan Ketua MK wajib memberitahukan ihwal berakhirnya masa jabatan paling lambat enam bulan sebelumnya. "Surat ini hanya normatif saja," kata dia. Surat ini diterima Komisi pada 17 November 2012. Sedangkan surat Mahfud bertanggal 1 Oktober 2012. Komisi segera mencari pengganti Mahfud sebelum masa jabatannya usai.
Mahfud MD selaku Ketua MK mengirim surat kepada pimpinan DPR. Surat bernomor 2981.1/KP.07.00/10/2012 itu tentang Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Hakim Konstitusi a.n. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD periode 2008-2013. Dalam suratnya Mahfud menyinggung Keputusan Presiden tentang masa jabatan Ketua MK yang akan berakhir pada 1 April 2013.
Mahfud menyatakan dia tidak akan memperpanjang masa jabatannya. Ia memilih berhenti dari jabatannya meski sedang merasa sangat senang sebagai Ketua MK. "Saya sedang senang sebagai Ketua MK karena MK sangat disegani dan powerful. Tapi saya harus berhenti ketika sedang senang, karena bila diteruskan, yang senang jadi sesat," katanya.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi belum menyiapkan pengganti Mahfud. Juru bicara MK, Akil Mochtar, mengatakan pencalonan juga belum dapat dilakukan karena kemungkinan ada masuknya hakim konstitusi yang baru. Menurut Akil, penggantian ketua dapat dibahas dalam waktu singkat karena hanya melibatkan sembilan orang.
FRANSISCO ROSARIANS | WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler
Marzuki Setuju DPR Pelesir Sambil Studi Banding
VIDEO: Anggota DPR di Jerman, Investigasi PPI
Marzuki Alie Ragukan Kredibilitas PPI Jerman
PPI Berlin Bantah Pernyataan Marzuki Alie
Buruh Kepung Bundaran HI