TEMPO.CO, Yogyakarta- Kementerian Keuangan menempatkan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 523,9 miliar dalam anggaran cadangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Purwiyanto mengatakan dana itu ditempatkan di luar dana alokasi umum dan khusus dari APBD untuk daerah-daerah di Indonesia. “Masuknya ke belanja lain-lain, belum bisa ditransfer,” katanya setelah menggelar pertemuan dengan redaktur media bertema “Peran APBN dalam Menunjang Pertumbuhan Ekonomi Daerah” di Yogyakarta, Kamis 22 November 2012.
Menurut Purwiyanto, dana itu tetap bisa dicairkan pada tahun depan sesuai dan masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Istimewa Yogyakarta. “Tidak mungkin tidak cair,” katanya. Dewan Perwakilan Rakyat RI telah mengesahkan APBN 2013 pada 23 Oktober lalu. Dengan pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 1.529,7 triliun (naik sebanyak Rp 21,9 dari Rencana APBN 2013), anggaran belanja yang disepakati mencapai Rp 1.683 triliun (naik sebanyak Rp 47,2 triliun dari Rencana APBN 2013).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Daerah Istimewa Yogyakarta Hendro Baskoro mengatakan serapan anggaran negara di DIY hingga triwulan ketiga 2012 ini mencapai 54,8 persen. Angka itu lebih tinggi dibanding serapan nasional sebesar 51,58 persen. Hingga kini, dia menambahkan, pencairan dana di DIY mencapai angka Rp 8,3 triliun. Jumlah pencairan dana itu dipastikan bertambah mengingat penambahan dana keistimewaan yang akan masuk APBD DIY 2013. “Bergerak (menjadi) sekitar Rp 9 triliun,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY Ahmad Sumiyanto mendesak agar penyaluran dana keistimewaan tetap berada dalam jangkauan pengawasan DPRD DI Yogyakarta. “Meski sampai saat ini belum ada kejelasan apakah dana itu akan masuk ke APBD atau tidak, kami harap tetap masuk karena itu akan memudahkan pengawasan yang jumlahnya cukup besar,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, uang senilai Rp 500 miliar persentasenya cukup besar jika dibandingkan dengan APBD DI Yogyakarta, yang rata-rata Rp 2 triliun. Dengan jumlah seperempatnya tersebut, peruntukan dana itu menjadi satu kewajiban untuk diawasi. “Jangan sampai tercecer untuk kegiatan-kegiatan yang nanti malah tidak produktif dan menimbulkan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” kata dia.
Adapun mekanisme transfer dan peruntukan dana keistimewaan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan saat ini sedang disusun pemerintah DIY. Belum ada kejelasan apakah dana keistimewaan akan masuk ke APBD atau tidak karena masih dibahas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan yang mengakomodasi penyaluran dana itu.
Ahmad menilai, meski peruntukan dana itu hanya dialokasikan untuk lima bidang keistimewaan seperti yang selama ini dituangkan, jika pengelolaannya tidak masuk ke APBD, dikhawatirkan akan menjadi semacam penyaluran tanpa pengawasan. “Karena bidang kebudayaan, pertanahan, kelembagaan, dan lingkungan itu pun sangat banyak turunan kegiatannya. Jika hanya disalurkan langsung oleh pemerintah, bagaimana menjamin bahwa dana yang dipakai itu benar-benar bermanfaat?” katanya.
ANANG ZAKARIA | PRIBADI WICAKSONO