TEMPO.CO, Jember - Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Jember kembali muncul. Kali ini Fraksi Partai Demokrat yang menggulirkan perlunya pemecahan Jember menjadi dua, yaitu Kabupaten Jember dan Kota Jember.
"Pembentukan kembali Kota Jember untuk meningkatkan layanan dan redistribusi pembiayaan pembangunan agar lebih adil dan merata," ujar juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Wasiso, dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Selasa, 20 November 2012.
Baca Juga:
Menurutnya, usulan pembentukan kota Jember itu berdasarkan sejumlah fakta dan pertimbangan logis. Salah satunya adalah besarnya alokasi anggaran daerah untuk Kecamatan Ajung dalam 10 tahun terakhir untuk pembangunan lapangan terbang Notohadinegoro dan Jember Sport Garden (JSG).
Jika kecamatan Ajung dimasukkan dalam wilayah eks kota adminsitratif Jember lainnya, yakni Kecamatan Sumbersari, Kaliwates dan Patrang, maka kawasan itu dinilai sudah layak otonom. "Dua proyek investasi besar di Kecamatan Ajung itu akan menimbulkan multi-efek jika digandeng dengan tiga kecamatan lainnya menjadi kota adminsitratif," katanya menambahkan.
Suprapto, Ketua Fraksi Demokrat, mengatakan sebagai perbandingan adalah Kota Batu. Kota yang dulu masuk dalam wilayah Kabupaten Malang itu terdiri dari tiga kecamatan, empat kelurahan, dan 19 desa dengan jumlah penduduk sebanyak 163 ribu jiwa. PAD Kota Batu, kata dia, sebesar Rp 30 miliar. Sedangkan Kecamatan Ajung, Sumbersari, Kaliwates dan Patrang, memiliki penduduk sebanyak 350 ribu jiwa. ""Kajian sementara kami, empat kecamatan itu menyumbang pendapatan asli daerah sebanyak 16 persen atau Rp 34 miliar dari total PAD Jember tahun ini (Rp 211 miliar)," kata dia.
Dengan pembagian wilayah Jember menjadi kota dan kabupaten, kata dia, pembangunan di "kota tembakau" itu diyakini akan semakin terarah. Kota Jember, katanya, dijadikan pusat pendidikan, perdagangan, jasa, perhotelan, dan industri. Pemerintah kota akan lebih fokus dalam mengelola lapangan terbang Notohadinegoro dan Jember Sport Garden secara profesional dan menguntungkan pendapatan daerah. Sementara wilayah kabupaten dijadikan pusat agrobisnis, agroindustri, pariwisata, dan lumbung pangan. "Karena itu kami minta Bappekab (Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten) melakukan kajian pemekaran wilayah, sekaligus mengevaluasi penggabungan kotatif Jember ke dalam kabupaten tahun 2001 lalu," katanya.
Berdasarkan catatan Kantor Arsip Jember, Kabupaten Jember dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur. Kabupaten Jember terdiri dari 28 Kecamatan. Kemudian pada tahun 1976, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tanggal 19 April 1976, dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan tiga kecamatan baru, yakni Kecamatan Sumbersari, Patrang, dan Kaliwates.
Perkembangan selanjutnya, pada 2001, Kota administratif Jember dibubarkan dan dilebur ke dalam Kabupaten Jember. Akhirnya, hingga kini Kabupaten Jember memiliki 31 kecamatan, dengan 244 kelurahan dan desa.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita Terpopuler:
Pacar Sewaan Ada di Jepang
Ilmuwan Temukan Gen Penentu Waktu Kematian
Roket dari Mesir Hantam Israel
Pejabat Israel Bersumpah Lakukan ''Holocaust''
Ketua KPK: Tersangka Century Tunggu Besok di DPR